Pengawasan Pupuk Bersubsidi Perlu Di Perketat

Senin, 1 September 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh.Mbs.com – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pupuk bersubsidi, seiring diberlakukannya kebijakan baru tata kelola pupuk oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat distribusi, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) se-Aceh, yang berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili Kepala Biro Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza, S.SiT, MT.

Dalam sambutannya, Robby menekankan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting, mengingat pupuk bersubsidi merupakan salah satu faktor kunci dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan di Aceh. “Semua pihak harus bekerjasama dan bertanggung jawab sesuai peran masing-masing, agar program pemerintah terlaksana dengan baik dan benar-benar memberi manfaat bagi petani dan masyarakat luas,” ujarnya.

Seiring meningkatnya kebutuhan pupuk di kalangan petani, pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Dua regulasi ini menggantikan aturan lama, termasuk Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Fokus utama kebijakan baru ini adalah penyederhanaan birokrasi dalam rantai distribusi pupuk. Jika sebelumnya distribusi pupuk harus melewati banyak tahapan dan instansi, kini tanggung jawab penuh diberikan kepada PT Pupuk Indonesia hingga ke titik serah, yaitu kios pengecer resmi. Dengan demikian, jalur distribusi diharapkan lebih singkat, efisien, dan meminimalisir potensi penyalahgunaan.

Selain itu, sistem rayonisasi juga dibuat lebih fleksibel. Selama ini, distribusi pupuk dibatasi secara ketat per wilayah (rayon). Akibatnya, jika satu daerah mengalami kelebihan stok sementara daerah lain mengalami kekurangan, penyaluran sulit dialihkan. Dalam kebijakan baru, aturan ini dilonggarkan sehingga kelebihan pupuk dapat segera dipindahkan ke daerah yang membutuhkan.

Kebijakan lain yang tak kalah penting adalah perluasan titik serah. Jika sebelumnya pupuk bersubsidi hanya disalurkan melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan kios pengecer, kini titik serah diperluas mencakup kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) dan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih. Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas akses sekaligus memastikan distribusi lebih merata, tidak hanya untuk sektor tanaman pangan tetapi juga perikanan.

Rapat Koordinasi KP3 di Aceh Rapat koordinasi KP3 di Aceh dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain perwakilan Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Bagian Ekonomi Kabupaten/Kota, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, serta Dinas Perikanan Kabupaten/Kota.

Adapun narasumber utama dalam rapat ini adalah Sismiyati dari Direktorat Pupuk Kementerian Pertanian RI, dengan materi mengenai kebijakan dan pengawasan pupuk bersubsidi 2025. Selain itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP, menyampaikan perkembangan pupuk bersubsidi di Aceh, sementara Teuku Putra Lazuardi, Manager Penjualan PT Pupuk Indonesia, memaparkan sosialisasi mekanisme penyaluran sesuai Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025.

Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti berbagai persoalan lapangan, seperti kelangkaan pupuk, keterlambatan distribusi, serta adanya potensi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang kadang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Diskusi berlangsung dinamis dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak distributor.

Peran KP3 Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) dibentuk sebagai wadah koordinasi pengawasan antarinstansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Melalui forum ini, semua pihak dapat menyamakan persepsi, menyinkronkan langkah, sekaligus mencari solusi bersama atas persoalan yang muncul di lapangan.

Fungsi utama KP3 antara lain: memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran, waktu, jumlah, jenis, mutu, dan penerima; mencegah penyalahgunaan, pemalsuan, atau peredaran produk ilegal; serta membangun sinergi antara dinas pertanian, kepolisian, kejaksaan, dan distributor pupuk.

“KP3 ini harus kita maksimalkan fungsinya, agar tidak ada lagi cerita pupuk langka di satu daerah, sementara di daerah lain berlebih. Koordinasi lintas instansi mutlak dibutuhkan,” kata Robby.

Manfaat dan Tujuan Pengawasan Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap kebutuhan pupuk di tingkat petani dapat terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai alokasi. Hal ini penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian, mengingat pupuk merupakan salah satu faktor produksi utama.

Beberapa manfaat dari pengawasan pupuk bersubsidi antara lain:

1. Memastikan distribusi tepat sasaran, sehingga pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

2. Menjaga harga sesuai HET, mencegah adanya permainan harga di tingkat pengecer.

3. Mengurangi penyimpangan dan pemalsuan, baik pada pupuk bersubsidi maupun non-subsidi.

4. Meningkatkan kepercayaan petani terhadap pemerintah, karena kebutuhannya terjamin.

5. Mendukung program ketahanan pangan nasional, melalui peningkatan produktivitas hasil pertanian.

Selain itu, dengan adanya aturan baru yang memangkas birokrasi, proses distribusi diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. Hal ini sangat krusial, mengingat keterlambatan pupuk di musim tanam dapat berdampak besar pada hasil panen.

Harapan ke Depan Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini dengan melibatkan semua pihak. Aparat penegak hukum diminta aktif melakukan pengawasan di lapangan, sementara distributor dan pengecer diminta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Tujuan akhirnya adalah petani kita tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Jika pupuk tersedia, maka produktivitas meningkat, ketahanan pangan terjaga, dan kesejahteraan petani pun ikut naik,” ujar Robby.

Rapat koordinasi ini juga merekomendasikan perlunya sosialisasi lebih masif kepada petani terkait aturan baru. Banyak petani di daerah yang belum mengetahui perubahan mekanisme distribusi, sehingga rentan terjadi salah paham. Oleh karena itu, Dinas Pertanian di kabupaten/kota diminta segera turun ke lapangan untuk memberikan penjelasan langsung.

Pengawasan pupuk bersubsidi kini menjadi perhatian serius pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Kebijakan baru yang diatur melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 diyakini akan membawa perubahan positif, asalkan diikuti dengan pengawasan yang ketat dan sinergi semua pihak.

Dengan langkah bersama, pemerintah optimistis masalah klasik pupuk seperti kelangkaan, distribusi lambat, dan penyelewengan harga dapat diminimalisir. Pada akhirnya, ketersediaan pupuk yang terjamin akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli Gabungan, Amankan Objek Vital Jaga Kondusivitas Wilayah
Ketua Umum KONI Hidayat Muhammad,.SH Ucapkan Selamat dan Bangga Kepada Atlet Yang Meraih Mendali Untuk Empat Lawang
Cipta Kondisi, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Langsung Apel Siaga dan Cek Kesiapan Randis
Polres Pagar Alam dan TNI Gelar Patroli Skala Besar, Kota Kondusif
Polres Pagar Alam dan TNI Gelar Patroli Skala Besar, Kota Kondusif
Pengawasan Pupuk Bersubsidi Perlu Di Perketat
“Sinergi TNI-Polri untuk Kampar yang Aman dan Damai!” Patroli Skala Besar Terus Ditingkatkan, Masyarakat Diimbau Ikut Berpartisipasi!
HUT Ke-78 Korem 043/Gatam, Brigjen TNI Haryantana, S.H. Pimpin Ziarah Rombongan

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:26 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli Gabungan, Amankan Objek Vital Jaga Kondusivitas Wilayah

Senin, 1 September 2025 - 14:57 WIB

Ketua Umum KONI Hidayat Muhammad,.SH Ucapkan Selamat dan Bangga Kepada Atlet Yang Meraih Mendali Untuk Empat Lawang

Senin, 1 September 2025 - 14:18 WIB

Cipta Kondisi, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Langsung Apel Siaga dan Cek Kesiapan Randis

Senin, 1 September 2025 - 12:36 WIB

Polres Pagar Alam dan TNI Gelar Patroli Skala Besar, Kota Kondusif

Senin, 1 September 2025 - 12:34 WIB

Polres Pagar Alam dan TNI Gelar Patroli Skala Besar, Kota Kondusif

Berita Terbaru