Pengaspalan Jalan di Bungo Tuai Sorotan: Tanpa Papan Nama dan Minim Informasi Proyek

Senin, 29 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO // MBS – Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diduga merupakan proyek siluman. Dugaan ini muncul setelah tim media melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (29/12/2025), dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan pekerjaan.

Dalam penelusuran yang dilakukan, proyek tersebut tidak ditemukan papan nama kegiatan yang seharusnya dipasang pada setiap pekerjaan fisik pemerintah. Selain itu, tidak diketahui besaran anggaran, sumber dana, maupun volume pekerjaan yang sedang dikerjakan.

Upaya konfirmasi kepada Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bungo belum membuahkan hasil. Media mencoba mendatangi kantor terkait, namun pejabat tersebut tidak dapat ditemui hingga berita ini diterbitkan.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu asal-usul proyek tersebut. Ia hanya melihat proses pengaspalan berlangsung cepat.
“Kami tidak mengetahui jalan tersebut proyek apa, kami hanya melihat dalam dua hari ini sudah selesai dikerjakan,” ujar warga singkat.

Ketidakhadiran papan nama proyek merupakan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait penggunaan dana publik. Selain itu, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (beserta aturan sebelumnya seperti Perpres 54/2010 & 70/2012) mewajibkan setiap proyek pembangunan mencantumkan informasi meliputi sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, dan waktu pelaksanaan.

Praktik tersebut dapat memicu dugaan penyalahgunaan anggaran, mengingat proyek tanpa transparansi memiliki potensi rawan terjadi kecurangan. Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah hingga aparat pengawas berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Publik berharap pihak terkait memberikan klarifikasi dan membuka informasi secara transparan demi menghindari spekulasi dan menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara. (Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Panglima TNI Pimpin Vicon Percepatan Pembangunan KDKMP, Selayar Jadi Percontohan Nasional
Kapolres Bantaeng Pimpin Langsung Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
Merawat Ingatan Way Tuba, Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Buku Sejarah Airstrip
Pangdam XXI/RI Hadiri Peluncuran Nuku The History of Way Tuba Air Strip.
Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Pencegahan Kamtibmas di Wilayah Pesisir Jelang Tahun Baru 2026
Tutup Tahun 2025, Kapolres Bantaeng Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2026
Penuh Haru, Polres Lampung Tengah Gelar Pelepasan Purna Bhakti Personel
Menutup 2025 dengan Introspeksi, Menyambut 2026 dengan Kepemimpinan yang Berhati

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:41 WIB

Wakil Panglima TNI Pimpin Vicon Percepatan Pembangunan KDKMP, Selayar Jadi Percontohan Nasional

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:44 WIB

Merawat Ingatan Way Tuba, Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Buku Sejarah Airstrip

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:55 WIB

Pangdam XXI/RI Hadiri Peluncuran Nuku The History of Way Tuba Air Strip.

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:51 WIB

Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Pencegahan Kamtibmas di Wilayah Pesisir Jelang Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:50 WIB

Tutup Tahun 2025, Kapolres Bantaeng Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2026

Berita Terbaru