Penganiayaan Terhadap Oknum Wartawan Saat Meliput

Rabu, 15 November 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidempuan/MBS- Pengeroyokan ini terjadi tepatnya di Desa manunggang Jae, sekitar pukul 15.30 (sore) hari, di Kecamatan P. Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan, Senin, 13/11/23,

Informasi yang dihimpun oleh awak media, pengeroyokan ini terjadi, ke empat awak media tersebut sedang meliput, yang mana dari warga yang melakukan penyulingan minyak solar subsidi dari mobil tangki pertamina, lalu awak media tersebut pun dikeroyok, yang mengakibatkan, dari para ke empat awak media ini pun babak belur.

Ke empat awak media yang menjadi korban pengeroyokan ini bernama, Ahmad Husein Hutabarat, Sofyan Harahap, Ismail Syahputra Harahap, Ali yusron.

Dari pengeroyakan tersebut, dari ke empat korban menerima bogeman mentah dari sipelaku penyulingan minyak solar, sampai babak belur, sehingga salah satu dari wartawan yang menjadi korban, harus dirawat dengan perawatan Intensif (Ofname), di Rumah Sakit Umum (RSU) Padang Sidimpuan.

Diketahui, dari ke empat korban, tiga orang diantaranya adalah juga aktif sebagai anggota Ormas, yakni: Ahmad Husein Hutabarat, Sofyan Harahap, Ismail Syahputra Harahap, Ali Yusron adalah anggota awak media.

Dari salah satu korban, Ismail Saputra menyebutkan, saat sedang meliput, adanya dugaan penyulingan minyak solar subsidi dari truck pertamina, mereka dikeroyok oleh warga setempat.

”Malam itu, kami sudah melaporkan kasus pengeroyokan terhadap kami ke Polres Kota Padangsidimpuan, semoga dengan laporan ini, pelaku secepatnya diproses, dan juga adanya keterlibatan dari oknum TNI, kami minta untuk ditangkap,” ungkap para korban.

Atas peristiwa terjadinya pengeroyakan tersebut, korban sudah melaporkan hal kejadian pengeroyokan ini kepada pihak kepolisian setempat, di Polres Kota Padangsidimpuan (Psp), tapi sampai saat ini, belum ada juga yang diproses hukum (ditahan), dan sipelaku masih bebas berkeliaran.

Ditambahkannya, Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta”.

Agar hal penganiayaan atau pemukulan terhadap wartawan tidak terulang kembali, menjadi efek jera pada siapapun yang melakukan serupa dengan wartawan sesuai undang-undang pers no 40 tahun 1999

Sementara pihak dari kepolisian, sampai saat ini belum menindak lanjuti dari permasalahan penganiayaan terhadap wartawan, diharapkan kepada bapak Kapolda Sumatera Utara atau bapak Kapolri, untuk dapat menindak polisi yang tidak merespon dari pengaduan wartawan, yang sampai saat ini belum juga memberikan penjelasan hukum secara resmi, terkait hal pemukulan atau penganiayaan terhadap wartawan.

Juga kepada bapak Panglima Angkatan Darat, dapat menindak oknum TNI yang membackup dari perbuatan salah, atau menyalah guna kan jabatan selaku oknum TNI, pelaku sampai hingga berita ini dikirimkan keredaksi, pelaku masih berkeliaran. (Team MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Senyum Polisi adalah Marka Utama Lalu Lintas”
Ribuan Warga Padati Car Free Night Huma Betang, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Seni, Musik, dan UMKM
Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:53 WIB

“Senyum Polisi adalah Marka Utama Lalu Lintas”

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:50 WIB

Ribuan Warga Padati Car Free Night Huma Betang, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Seni, Musik, dan UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Berita Terbaru