MBS Deli Serdang Dari hasil terbentuknya team kecil gabungan Beberapa Media dan LSM datang Ke Dinas PMD Deli Serdang untuk mengkonfirmasi pergantian kepala Desa Tanjung Garbus dua yang tersandung terkait Hukum korupsi Anggaran Dana Desa ( ADD ) lebih kurang nya sebulan yang lalu.
Kedatangan team disambut baik oleh Puad Agus sebagai Katim PMD Deli Serdang diruang kerjanya Jum’at 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 Wib.
Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 dengan adanya perubahan undang-undang no 3 tahun 2024,
ada beberapa kepala Desa bisa di berhenti kan dari jabatannya yakni kepala Desa meninggal Dunia atau tersandung masalah Hukum,
Tim menanyakan terkait Desa tanjung garbus dua yang kepala Desanya sudah di vonis terpidana dan saat ini masuk penjara hampir satu bulan lebih sehingga terjadi kekosongan pimpinan di Desa,
Dari keterangan tersebut bahwa BPD dan Camat sudah memasukan permohonan PJ untuk pergantian kepala Desa kepada Dinas PMD Deli Serdang dan sudah di teruskan sampai saat ini berkas tersebut masih di Asisten dan belum tau harus berapa lama sampai ke Bupati,
Dan team akan menindak lanjuti dengan mengkonfirmasi BPD dan bertemu Camat terkait pengangkatan PJ untuk pergantian kepala Desa kenapa tidak langsung di PAW kan, sedangkan pembentukan PJ bilamana masa jabatan kepala desa tinggal 1 tahun lagi sementara jabatan kepala Desa masih ada sekitar 5 tahun lagi.
tegas team.
Agus