Pengamen di Lampung Tengah Aniaya Warga karena Tak Diberi Uang, Ditangkap Polisi

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Seorang pengamen di Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang tidak memberinya uang.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Simpang Randu, Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BS (22), seorang pemuda asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Pelaku merasa kesal karena tidak diberi uang saat mengamen, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Yuni pada Minggu (2/3/2025).

Polisi berhasil menangkap BS hanya tiga jam setelah kejadian. Ia ditemukan bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Seputih Banyak dan ditangkap tanpa perlawanan.

Korban, Robi Figo, mengalami luka memar di wajah dan kepala akibat pukulan yang dilakukan berulang kali oleh pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Yuni menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme seperti yang dilakukan oleh BS.

“Segala bentuk premanisme akan kami tindak, tidak ada tempat aman untuk para pelaku premanisme di wilayah Lampung seperti yang dilakukan oleh pelaku ini,” tandasnya.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K.,M.H.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Polsek Berastagi Cek Langsung Dugaan Barak Narkoba dan Judi “Tembak Ikan” yang Viral di Medsos, Hasil Nihil
Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Sambangi Pos Kamling, Kapolres Langkat Tegaskan Kegiatan Serupa Dilaksanakan Jajaran
Kapolres Muaro Jambi Pimpin Pengamanan Final dan Penutupan Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup 2026
Wakil Bupati Tebo Hadiri FGD World Class University Sinergi UGM dan KAGAMA
Irwasda Polda Jambi Hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan
Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa
Pelaksanaan Musda IX DPD AMPI Bejalan Dengan Khidmat surya Darma Sitepu S.E Terpilih sebagai Ketua DPD AMPI Kota Binjai Periode 2026–2031.
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pagar Akan Intensifkan Patroli KRYD Malam Libur

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 10:05 WIB

Polsek Berastagi Cek Langsung Dugaan Barak Narkoba dan Judi “Tembak Ikan” yang Viral di Medsos, Hasil Nihil

Senin, 26 Januari 2026 - 09:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Sambangi Pos Kamling, Kapolres Langkat Tegaskan Kegiatan Serupa Dilaksanakan Jajaran

Senin, 26 Januari 2026 - 00:45 WIB

Wakil Bupati Tebo Hadiri FGD World Class University Sinergi UGM dan KAGAMA

Senin, 26 Januari 2026 - 00:30 WIB

Irwasda Polda Jambi Hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:56 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa

Berita Terbaru