Pengamat: Pungsi Pelabuhan di Kalbar Masih Belum Memberi Manfaat Bagi Masyarakat

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Pontianak Kalbar Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa, persoalan pelabuhan bagi masyarakat kalbar  adalah persoalan  yang sanagt penting, hal ini dikarenakan  80 % konsumsi masyarakat kalbar masuk  dari pintu pelabuhan terang  pengamat dan pakar hukum Dr. Herman Hofi kepada awak media hari Kamis 13 Juni 2024 Wib.

Oleh karena itu  masyarakat kalbar harus terus memonitor  jalan nya. Pelabuham baik pelabuham dwikora di pontianak maupun pelabuhan kijing di Mempawah dibawah otoritas Pelindo, selain TUKS yang sudah menjamur  bertumbuhan diberbagai tempat. Pemda juga harus terus  melakukan menitoring untuk memastikan barang-barang yang masuk melalui pelabuhan  lancar adanya. Hal ini agar tidak terganggunya distribusi barang kebutuhan masyarakat.

Herman, menuturkan maka oleh karena itu seharusnya, berbagai infrastruktur, regulasi serta Sumber Daya Manusia untuk menciftakan pelayaran dan pelabuhan yang aman dan nyaman yang memungkinkan percepatan distribusi  barang  dan harus dipastikan tidak terjadinya  high cost  karena  adanya  pungutan yang tidak jelas yang akan mempengaruhi harga barang  sampai ketangan konsumen.

Pemda harus tahu bahwa Salah satu penyumbang kenaikan harga barang mata rantai distribusi  barang terganggu. Karena jeleknya management di pelabuhan.

Walaupun hal ini bukan kewenangan pemda, akan tetapi pemda punya kepentingan  untuk itu harus terbangun komunikasi yang baik antara  semua steakholder pelabuhan  guna memastikan pelabuhan baik2 saja.

 

Terjamin kenyamanan dan keamanan serta memastikan adanya  kepastian hukum  agar pelabuhan dwikora  dan pelabuhan kijing bebas dari mafia-mafia pelabuhan  dan tercifta    Justice for all  pelaku dunia usaha. Tidak ada  perlakuan khusus  bagi pelaku usaha kecuali jenis barang misal nya barang sembako harus di prioritaskan kapal  sandar dan  bongkar muat barang.

Para pelaku usaha tranfortasi laut, termasuk ekspeditor dan Badan Usaha Pelayara dan PBM  harus ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan hight cost  atau harus mengeluarkan  biaya khusus untuk mendapatkan perlakuan khusus .

Disamping itu dalam penagakan hukum menjadi sangat penting terutama terkait tumpang tindih kewenangan  APH.

Hal ini mengakibatkan para pelaku usaha menjadi korban karena dalam penegakan hukum sangat tergantung interpretasi masing-masing instansi hingga dampaknya juga kepada masyarakat kecil.

APH harusnya menjaga halaman rumah masing-masing jngan masuk atau mencampuri urusan halaman rumah tetangga.

Masih kata Herman Hofi ,” Untuk itu perlu ada ketegasan kewenangan penegakan hukum di areal pelabuhan dan hal-hal yang terjadi di laut terhadap kapal yang berlayar, baik terjadi tubrukan kapal atau kapal yang tenggelam dalam pelayaran di lautan hingga barang barang yang ilegal yang memiliki dokumen bodong.

 

Sementara itu pemerintah daerah memiliki kewenangan yang kecil, kalau tidak mau dikatakan hampir tidak ada kewenangan, pada pemda sangat berkepentingan dengan lalulintas lautan dan pelabuhan.

 

Hal ini menjadi penting karena transportasi laut menjadi infrastruktur penting dalam rangka menggerakkan roda perekonomian daerah pungkas Dr Herman Hofi Munawar.

(Budianto Mbs)

Sumber: Pengamat Dan Pakar Hukum Dr Herman Hofi Munawar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Gempungan Pelayanan Publik Hadir di Desa Plered Selasa, 09 Sep 2025 13:57
Langkanya Matrial Batu Di Kab Purwakarta Jabar Menjadi Sorotan dan Perbincangan Publik
Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Gelar Rembug Stunting di Desa Pangkalan Nyirih, Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Diperkuat
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Putri Remaja Indonesia Lingkungan Sumut 2025.
Bupati Bersama Forkopimda dan Kantor Pertanahan Humbahas Sosialisasikan Pengukuran dan Pemetaan Tanah 2025.

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 08:49 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Selasa, 9 September 2025 - 23:02 WIB

Langkanya Matrial Batu Di Kab Purwakarta Jabar Menjadi Sorotan dan Perbincangan Publik

Selasa, 9 September 2025 - 22:03 WIB

Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru

Selasa, 9 September 2025 - 18:45 WIB

Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting

Selasa, 9 September 2025 - 18:42 WIB

Gelar Rembug Stunting di Desa Pangkalan Nyirih, Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Diperkuat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Rabu, 10 Sep 2025 - 08:49 WIB