Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi (SUMUT) MBS – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara melakukan Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan terkait perkara Perdata nomor 4/Pdt. G/2024/PN Tbt dengan Objek perkara berada di Jalan Perak Gg. Baru Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 4/7/2024.

Sidang Lapangan dipimpin Lenny Lasminar, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Rahmat Sahala Pakpahan dan Hakim Rina Yose bersama Panitera Resmiati Tarigan, SH melakukan pemeriksaan berdasarkan gugatan penggugat oleh Hisar Simarmata warga Kelurahan Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi kepada Jokiandi Silaban warga Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Hisar Simarmata menganggap tergugat Jokiandi Silaban telah membangun tembok pagar diatas akses jalan menuju lahan dan bangunan milik Hisar Simarmata.

Usai melakukan pemeriksaan setempat berdasarkan fakta dilapangan menurut tapal batas dari Sertifikat Tanah milik penggugat dan tergugat serta objek perkara, Hakim Lenny Lasminar Silitonga menyatakan akan memberikan hasil kesimpulannya pada satu minggu kerja kedepan tepatnya pada Kamis Tanggal 11 Juli 2024.

Dilokasi, Kuasa Hukum Tergugat Vrnto vranhaxh Simanjuntak, SH kepada media menyatakan gugatan Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok pagar Jokiandi Silaban tidak berdasar sebab Jokiandi Silaban membangunnya adalah tepat diatas tanah milik kliennya tersebut.

” Tidak ada alasan pengugat Hisar Simarmata mengugat para tergugat, kenapa? Karna gugatan ini tidak memiliki hubungan hukum,” cetus Vrnto vranhaxh Simanjuntak.

Menurutnya, sebelum Penggugat melakukan langkah hukum, penggugat seharusnya meminta kejelasan dari pemilik tanah sebelumnya dimana penggugat membeli tanah tersebut.

” Bukan ujuk-ujuk langsung menggugat para tergugat, yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum terhadap penggugat,” jelasnya.

Namun pernyataan Kuasa Hukum Tergugat tersebut disangkal Sri Rahayu, SH, MBA, CPM sebagai Kuasa Hukum Penggugat Hisar Simarmata.

Sri Rahayu ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan keberatan kliennya Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok yang dibangun tergugat selebar 1 meter sepanjang hingga ke batas tanah penggugat sudah tertera pada denah tanah milik Hisar Simarmata berdasarkan Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Rikardi Banjarnahor warga setempat yang mengaku adalah adik kandung dari pemilik tanah semula dimana para penggugat dan tergugat memperoleh tanah tersebut merasa gerah terhadap tindakan hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat yang dianggapnya adalah kerabat tetangganya di perkampungan tersebut.

Rikardi menuding Hisar Simarmata telah melakukan keresahan terhadap penduduk disekitar tanah bangunan milik Hisar Simarmata, apalagi terhadap langkah hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat.

Menurutnya justru Hisar Simarmata sebagai Penggugat diduga telah melakukan upaya penyerobotan tanah milik penduduk setempat, hal ini terlihat dari upaya Hisar Simarmata yang telah menggugat tergugat terhadap objek bangunan tembok pagar tergugat yang jelas diatas tanah milik tergugat.

Dikatakan Rikardi, upaya Hisar Simarmata menggugat para tergugat terhadap tembok tersebut agar akses jalan menuju lahan Hisar Simarmata semakin lebar dan bebas keluar masuk kendaraan milik Hisar Simarmata.

” Bagaimana mungkin akses masuk ke lahan Simarmata bisa menjadi selebar itu sementara akses masuk tersebut berada di dalam sebuah gang dan bukan jalan,” terang Rikardi Banjarnahor.

Rikardi berharap pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dapat menyimpulkan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak terkesan adanya indikasi keberpihakan sebab mengetahui Hisar Simarmata selaku Penggugat adalah oknum pegawai pengadilan yang masih aktif, tukasnya.

( H.R)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dibuka Bupati Samosir, Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 Dimula
Rakor Musim Tanam II Tahun 2025, Bulog dan Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Percepatan Tanam dan Peningkatan Produksi
Jumat Bersih, Kampung Mungkur Teguhkan Semangat Gotong Royong,kali ini di Pemakaman Umum,
Bupati manerima audensi pengurus Gereja Kristen protestaan simalungun (GKPS) di Rumah Dinas Bupati pakpak bharat.
Polda Sumut Bongkar Kasus Narkotika BB 1,6 Ton Berbagai Jenis 3.970 Tersangka
Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:33 WIB

Dibuka Bupati Samosir, Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 Dimula

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:35 WIB

Rakor Musim Tanam II Tahun 2025, Bulog dan Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Percepatan Tanam dan Peningkatan Produksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:03 WIB

Jumat Bersih, Kampung Mungkur Teguhkan Semangat Gotong Royong,kali ini di Pemakaman Umum,

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:14 WIB

Bupati manerima audensi pengurus Gereja Kristen protestaan simalungun (GKPS) di Rumah Dinas Bupati pakpak bharat.

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:24 WIB

Polda Sumut Bongkar Kasus Narkotika BB 1,6 Ton Berbagai Jenis 3.970 Tersangka

Berita Terbaru

NASIONAL

FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia 

Jumat, 4 Jul 2025 - 15:28 WIB