PELALAWAN, Mitramabes.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis kepada 5 (lima) terdakwa pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan Pada Rabu, (16/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB
Pada persidangan tersebut dipimpin oleh Bpk. Benny Arisandy, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan Ray Leonardo, S.H., dan kuasa hukum dari para terdakwa. Kelima orang Terdakwa atas nama Terdakwa Abdul Rahim als Rahim, Terdakwa Arman Bin Sudirman, Terdakwa Hanafi als Aan, Terdakwa Zul EFendi Als Ade, dan Terdakwa Herman bin Nur Bitzasa (alm) telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pada persidangan yang dilaksanakan pada siang hari tadi Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap seluruh Terdakwa dengan pasal yang sama yakni terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya untuk hukuman pidananya Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Hukuman Mati hanya terhadap Terdakwa atas nama Hanafi Als Aan, sementara untuk vonis terhadap terdakwa lainnya yaitu terdakwa Abdul Rahim Als Rahim, terdakwa Arman Bin Sudirman, dan terdakwa Zul Efendi As Ade dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup serta terdakwa Herman Bin Nur Bitzasa yang divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan.
Dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu Abdul Rahim Als Rahim, terdakwa Arman Bin Sudirman, terdakwa Zul Efendi As Ade, dan terdakwa Herman Bin Nur Bitzasa berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut.
Junius Zalukhu KORLIP.