Tebo, Jambi – Mitra Mabes.Com Kuasa Hukum Jamaludin, Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H dan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H, menduga ada yang menyuruh Pelaku untuk melakukan penembakan terhadap Kliennya (Jamaludin-Red).
Pasalnya, Jamaludin, korban penembakan dengan menggunakan senjata rakitan yang terjadi di Desa Teluk Kayu Putih, Tebo tersebut, sama sekali tidak ada terlibat permasalahan atau sengketa apapun sebelumnya dengan terduga Pelaku penembakan yang berinisial M.Y alias Y
“Tidak ada persoalan atau pertikaian antara klien Kami dengan pelaku penembakan itu, sehingga tidak ada alasan yang cukup untuk pelaku melakukan penembakan tersebut,” kata Dimpos kepada Awak Media usai membuat Laporan Polisi di Polda Jambi terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak (UU Darurat Nomor 12 tahun 1951), Selasa (26/09/2023).
menurutnya, Pihak Penyidik Kepolisian Polres Tebo harus mengungkap motif sebenarnya penembakan tersebut, jangan hanya terbatas pada peristiwa penganiayaan dan pengeroyokannya saja.
Diterangkannya, dalam hukum pidana para Pelaku yang terlibat didalamnya dapat dibagi menurut perannya masing-masing, yaitu Penyertaan, dibagi menjadi dua bagian yaitu : Pembuat (Dader), menurut pasal 55 KUHP, yaitu :
Pelaku (Pleger) dan
yang menyuruh melakukan (Doenpleger). Yang turut serta (Medepleger),
Penganjur (Uitlokker).
Sehingga, menjadi hal yang sangat penting untuk diungkap, kepemilikan dan penggunaan senjata rakitan tersebut, sebagaimana ketentuan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, agar menjadi jelas dan terang siapa yang menyuruh melakukan dan apa motif dari Pelaku sehingga melakukan penembakan, karena bila tidak ada kejadian penembakan tersebut, maka pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menjadi rentetannya tidak akan terjadi pula.
“Kita harus bijak dalam melihat hubungan sebab akibatnya (causaliteit),” tandas Dimpos yang didampingi rekannya, Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H.
Sebelumnya diberitakan, 2 orang Kakak beradik kandung menjadi korban penembakan dan pembacokan di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa (01/08/2023).
Korban Jamaludin Siregar ditembak di Kepala dan Dada dengan menggunakan senjata api jenis Kecepek yang diduga dilakukan oleh Yd. Selain ditembak, Jamaludin juga mendapat bacokan dari terduga Pelaku Mp, Ip, Yd, Ry, Ji, Ao, Dd, Nd dengan menggunakan Parang dan Tombak yang mengakibatkan luka berat di seluruh tubuh Korban, Jamaludin Siregar.
Nasib naas juga dialami Korban, Kamaludin Siregar (kakak kandung dari Korban Jamaludin Siregar). Ia kehilangan 2 (dua) jari putus, 2 (dua) jari dan lengan hampir putus serta luka akibat bacokan di kaki, bahu dan perut yang diduga dilakukan oleh Ry dan Rm.
(H.F.Bronson Purba)