Pengacara Kondang Asal Langkat Bantah Melakukan Pengerusakan Beserta Preman

Jumat, 1 September 2023 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes-Langkat Terkait adanya pemberitaan yang dilansir dibeberapa media online dimana ada seorang Oknum pengacara asal Langkat berinisial MM yang dituding melakukan pengerusakan secara sengaja mengajak preman melakukan pengerusakan terhadap pagar milikBambang Hermanto yang sedang dibangunnya.

Hal itu dikatakan Bambang Hermanto warga Hinai dalam keterangan persnya kepada awak media Mitra Mabes (29/08/2023) tindakan yang dilakukan oknum pengacara tersebut sudah sangat keterlaluan, secara sengaja oknum tersebut mengajak “preman” melakukan pengerusakan terhadap pagar miliknya yang sedang dibangunnya yang berlokasi di jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat

Sehingga dia Melaporkan Pengacara Kharismatik asal Langkat itu Ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan bukti lapor Nomor: STLLP/ B/ 1041/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2023.

Permasalahan ini menarik sekali untuk diungkap,apa memang benar sosok pengacara MM itu sudah melakukan pelanggaran hukum merusak pagar dengan membawa Preman kelokasi ruko nya?

Waduh …Tidak benar itu ,sanggah Pengacara berisial MM yang tak lain adalah Dimas ,apa yang dikatakan saudara Bambang di siaran persnya,itu tidak benar sanggah nya,Rabu 30 Agustus 2023. dikantin Satpol PP.

Dimas si pendekar hukum itu membantah apa yang dituding kan Bambang Hermanto pada dirinya.

Dimas memaparkan pada hari Kamis yang lalu tanpa izin Bambang datang bersama teman-teman serta rekannya memaksa pihak yang mengontrak di ruko Klein saya untuk keluar dari ruko itu,sementara yang kita sengketakan itu adalah tanah, bukan ruko ,

Mereka memaksa dan memberi tempo sampai hari Senin yang menyewa harus keluar dari ruko serta mereka memasang stiker yang mengatakan bahwasanya lahan itu adalah miliknya

Lanjut pada hari Selasa mereka datang lagi dan langsung memagar dengan seng hingga menutup akses orang yang di dalam tidak bisa keluar dan tidak bisa masuk lagi .
Saya sebagai PH Mulyadi waktu itu datang mempertanyakan kepada saudara Bambang Kenapa ini dilakukan? ini kan masih berproses hukum kata Dimas kalau mau dieksekusi lakukan eksekusi melalui pengadilan .Namun mereka mengotot tidak mau melakukan dan mengabaikan apa yang saya sampaikan, hingga saya menyerukan kepada orang yang memakai dan menyewa rumah ruko itu untuk membongkar,saya bilang bongkar ! ,Saya yang bertanggung jawab ,saya katakan seperti itu makanya dibongkar setelah dibongkar ternyata mereka membuat laporan ke Polda dengan tuduhan melakukan pengrusakan itu sah saja mereka lakukan karena negara-negara hukum di kita juga siap untuk menunggu prosesnya

DiJelaskan Dimas bahwa lahan atau tanah yang sedang bersengketa ini adalah diperoleh Klein nya melalui jual beli yaitu Pak Mulyadi ini Membeli tanah ini pada tahun 2007 ,tanah itu dia beli dari Pak Sujo, yang sebidang lagi dia beli dari saudara Jarik atau Sujari setelah dibeli maka Klein saya membangun ruko di tanah itu sebanyak 4 pintu setelah bangunan itu selesai Si Bambang datang menemui Klein saya bermohon agar kiranya dia bisa menumpang di ruko itu untuk membuka usaha bengkelnya dan Bambang dapat memakai 1 kios untuk usahanya di situ tanpa dipungut biaya kontrak ( sewa).Kurang lebih 4 tahun beliau di situ Pak Mul ini mau menggunakan kiosnya itu untuk usaha lalu si Bambang itu beragumen kalau kios yang ditumpanginya itu ipunya dia , “ini lahan saya ini tanah saya , tanah ini asalnya saya beli dari mertua saya ,mertua saya peninggalan dari suaminya kata Bambang pada saat itu Bambang menunjukkan surat notaris yang dikeluarkan oleh Zulfan Damanik.
Nah bagaimana mungkin sementara sebelumnya Pak Mulyadi sudah mempunyai tanah dan lengkap dengan surat- surat nya terangkan Dimas sambil menunjukkan beberap macam surat kepemilikan lahan Kleinnya itu ada akte Camat dan sebagainya

Masih bersama Dimas,katanya dia “ketika Kleinnya Mulyadi memaksa agar Bambang berangkat dari tanah yang dimilikinya itu walah hasil Mulyadi ada merusak bangunan dari kayu yang dibuat Bambang seperti kanopi gitulah, dibongkar sama Mulyadi maka Bambang melaporkan Mulyadi ke polisi dengan kasus pengrusakan

Setelah dilaporkan Mulyadi lalu melakukan upaya hukum.
menggugat Si Bambang ke pengadilan Stabat melalui oknum pengacara TG, Berjalanlah ini ternyata putusan daripada Pengadilan Negeri Stabat memenangkan pihak Bambang artinya gugatan itu kalah dia ditolak oleh pengadilan dan waktu banding pun di Mahkamah Agung juga dimenangkan oleh Bambang ketika situasinya sudah seperti itu Mulyadi sebagai masyarakat awam yang tak mengerti hukum dia bingung ,karena dia membeli lahan itu dan orang yang menjualnya pun masih ada di situ, tinggal di lingkungan itu dan sesaksi-saksinya jiran juga masih ada di situ jadi bingung semua akhirnya Mulyadi ini menemui saya pada perkaranya yang sudah sampai ke Mahkamah Agung namun saya tidak ada memegang berkas apapun ,putusan-putusan pengadilan saya tidak menerima dari pengacara saya kata Mulyadi pada Dimas.

Saya dapat kabar kalau saya sudah kalah di perkara itu saya tanya – tanya sama orang PN kata Mulyadi

Saya bertanya pada Mulyadi dasar apa Bambang mengklaim kalau tanah itu punya dia? dan ternyata Pak Mulyadi ada menyimpan fotocopy surat yang menjadi dasar kalau Bambang mengklaim lahan itu miliknya dia. saya membaca bahwa surat Peralihan Penguasa Hak atas sebidang tanah dengan ganti rugi

Artinya Bambang ini membeli tanah dari mertuanya yang benama Kusni Rahayu yang tak lain sekarang adalah mantan mertuanya jelas Dimas

Saya tanyakan Apakah benar Kusni Rahayu mempunyai tanah di lokasi yang dimaksud?dia jawab tidak ada. Apa benar Ibu dulu punya suami ada warisannya di situ ? tanya Dimas,Kusni Rahayu juga menjawab tidak ada pernah ,begitu juga dengan menandatangani surat jual beli sama Bambang, Kusni Rahayu menjawab tidak ada, lantas saat ditanya apakah ini tanda tangan ibu? lama dia baru menjawab dan melihat tanda tangan itu dia mengakui kalau tanda tangan itu dan cap jempol itu adalah miliknya tapi ini waktu itu saya dibawa Bambang ke warung bakso yang katanya mau dapat bantuan Covid ,bahkan Bambang mengancam dengan bahasa “kalau mamak tidak mau teken si Amoy akan kuceraikan! ” Akhirnya mantan mertuanya itu menanda tangani surat yang dia belum tau jelas apa isinya.
Pada kenyataannya Kusmi Rahayu tidak dapat menerima keadaan ini dan dia keberatan terlebih lagi kalau anaknya amoy sudah diceraikan pula oleh si Bambang ,Padahal saya sudah disuruh meneken surat ini kata Kusni Rahayu .

Tak lama kemudian Kusni Rahayu pergi ke notaris untuk membatalkan surat Notaris yang sudah dibuat oleh Bambang Hermanto dan keluarlah sudah akte notarisnya di Weni Notaris menerangkan membatalkan surat yang dibuat oleh Si Bambang

Maka kata Dimas “Setelah di notaris ini selesai maka menjadi alat bukti bagi saya untuk melakukan PK maka dasar ini saya mengajukan upaya hukum namanya PK saya gugat ke PN Stabat setelah PK itu saya gugat artinya sampai saat ini PK itu belum turun masih berproses kemudian mantan dari mertuanya itu dan mantan istrinya menggugat Si Bambang ke PN Negeri Stabat yang perkaranya masih berproses juga yang mungkin akan disidangkan pada hari Selasa kata Dimas. Apa yang mereka gugat ? tanya wartawan,kata Dimas yang mereka gugat adalah pembatalan ,

agar pengadilan negeri Stabat membatalkan isi surat notaris yang dibuat Banbang karena mereka tidak pernah merasa membuat hal yang dimaksud di dalam notaris itu, walau ada menandatangani namun isi dari notaris itu tidak bermaksud seperti isi notaris yang diduga sudah direka yasa Bambang Hermanto, pungkas DimasDimas. . By; Barus Kecil Media Mitra Mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

22 Santri MDTA BDI Kilang Pertamina Balongan Lulus, Pelepasan Berlangsung Sederhana Sarat Makna
Masih Dihari Bayangkara Ke 79, Polres Kepulauan Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Bupati Rohul Lantik 7 Camat Serta Serah Terima Jabatan
Pemkab Tapsel Melalui Dinas Perikanan Terus Genjot Program Swasembada Ikan
Sinergi Semua Pihak, Atasi Karhutla.
PT RIAU AGRINDO TANPA HGU TIDAK BISA MENDALILKAN SESEORANG MELAKUKAN PENCURIAN TBS
Bupati Arie Melakukan Audiensi Ke Dirjen PUPR, Bersinergi Untuk Pengembangan Sekolah Rakyat.

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:57 WIB

22 Santri MDTA BDI Kilang Pertamina Balongan Lulus, Pelepasan Berlangsung Sederhana Sarat Makna

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:48 WIB

Masih Dihari Bayangkara Ke 79, Polres Kepulauan Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:56 WIB

Bupati Rohul Lantik 7 Camat Serta Serah Terima Jabatan

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:40 WIB

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Sinergi Semua Pihak, Atasi Karhutla.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Rohul Lantik 7 Camat Serta Serah Terima Jabatan

Rabu, 25 Jun 2025 - 21:56 WIB