Penerima BLT-DD Tahun 2023, ini Kriteria

Rabu, 12 April 2023 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang Sumsel/MBS-
Akan disalurkan selama 12 bulan sepanjang tahun 2023, dengan besaran 300 ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT-DD tahun 2023 bertujuan untuk mengeraskan kemiskinan ekstrim yang ada di desa tanah Lembak kecamatan rambutan (12/4/23).

Dijelaskan langsung kepada kepala Desa tanah Lembak kecamatan rambutan mengatakan, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.

Adapun besaran yang dianggarkan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, dengan kriteria KPM BLT DD sesuai aturan yakni, keluarga miskin yang berdomisili di Desa tanah Lembak yang bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, terangnya.

Jadi bila dalam pendataan di Desa itu tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima dari keluarga dari desil 2 sampai dengan desil 4 dan bila semuanya juga tidak ada Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriterianya,

Lanjutnya, Untuk kriteria penerimaan BLT DD yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“Oleh karena itu bila setelah ditetapkan kepala desa terdapat perubahan keluarga atau penambahan jumlah KPM BLT DD, Kepala Desa menetapkan keputusan kepala Desa, setelah dilaksanakannya musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil,” ungkapnya.

Nantinya dengan besaran 300 per KPM setiap bulannya, dalam penyaluran BLT DD Kepala Desa dapat menyalurkan BLT tersebut setiap bulan kepada KPM atau sekaligus 3 bulan langsung, oleh karena itu diharapkan kepada semua kepala Desa se Kabupaten Banyuasin dalam penyaluran BLT-DD tersebut agar dilakukan pendataan yang teliti dan berikanlah BLT DD tersebut kepada keluarga yang memang berhak menerimanya, pesannya ,

( MISRAN MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MoU Bersama CAHAYA AZZURA BERSINAR, Lapas Kelas II B Gunung Sugih Laksanakan Program Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Desa Karanglayung Sambut Peringatan HUT RI ke-80 dengan Berbagai Perlombaan
ASN dan THL Disdik Nagan Raya Bersihkan Bekas Gedung SDN 2 Kulu
LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:49 WIB

MoU Bersama CAHAYA AZZURA BERSINAR, Lapas Kelas II B Gunung Sugih Laksanakan Program Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:32 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Desa Karanglayung Sambut Peringatan HUT RI ke-80 dengan Berbagai Perlombaan

Berita Terbaru