DELI SERDANG, Mitramabes.com
– Hari Kamis 30 Mei 2024,Desa Sampali lahan 65 pukul 08’00
Satuan Polisi Pamong Praja Kab Deli Serdang bersama tim terpadu penerbitan,akan melakukan penertiban/pembongkaran Bangunan/Gedung/Tempat Usaha,yang berjumlah enam (6) unit gudang
1.Gudang no. 352
2.Gudang Bengkel no.98
3.Gudang Edelwis Logistic
4.Gudang Pengangkutan Bunga Tanjung no.03
5.Gudang Bengkel no.05
6.Gudang Sentosa Ban no.07
Karena tidak memiliki IMB/PGB
Hadir
Polrestabes Medan
Kodim 0201 Medan
Satpol PP Kab Deli Serdang
Kejaksaan Negri Deli Serdang
Dinas Perkim
Dinas SDABMBK
Dinas PMPTSP
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Inspektorat Kab Deli Serdang
Bagian Hukum Kab Deli Serdang
Dinas Perhubungan Kab Deli Serdang
Pemerintah Desa Sampali
Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan (Trantib)
Turut monitoring Camat beserta Sekcam Sei Tuan
A.Fitriyan Syukri S.STP.M.SI
Junaidi SE M.SI
Sempat terjadi perlawanan dari setempat,namun dapat terkoordinir bersama tim terpadu (AS/SYN)