Penegakan Kode Etik Demi Menjaga Kehormatan Lembaga Yang Terhormat

Rabu, 14 September 2022 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TebingTinggi. Mitramabes.comPernyataan yang diucapkan salah satu anggota DPR-RI pada saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI tanggal 5 September 2022, yang ditujukan kepada Panglima TNI, telah memicu protes dari para Anggota dan/atau Kesatuan TNI di berbagai daerah, bahkan beberapa organisasi kemasyarakatan, baik atas nama organisasinya atau pun secara individu, merasa terlukai dengan pernyataan tersebut.Rabu 14/09/2022

Dalam rapat kerja dimaksud disampaikan bahwa: “TNI seperti gerombolan dan lebih-lebih organisasi kemasyarakatan (Ormas) jadinya”. Pernyataan ini tentunya sangat tidak patut diucapkan oleh seorang anggota DPR-RI yang terhormat, karena ada kode etik yang harus diindahkan oleh setiap anggota DPR-RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum., selaku Kepala BADIKLADER PD II KB FKPPI Sumatera Utara, yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, mengatakan harus dimaklumi jika TNI dan/atau Anggotanya tersinggung dengan ucapan bahwa: “TNI seperti gerombolan dan lebih-lebih dari Ormas”, karena TNI adalah lembaga/organisasi yang terstruktur secara jelas di bawah satu komando, sedangkan FKPPI sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan yang pembinanya adalah TNI-POLRI, tetap patuh dan taat terhadap perintah dan instruksi yang disampaikan Pembinanya (TNI-POLRI), maka sangat tidak pantas kalau TNI disebut sebagai gerombolan dan lebih-lebih dari Ormas.

Hanafi Maksum, S.H., selaku Kepala Badan Bela Negara PD II KB FKPPI Sumatera Utara, mengatakan bahwa seharusnya seorang anggota DPR-RI yang didirinya juga menyandang sebutan sebagai anggota dari lembaga yang terhormat, harus dapat menjaga sikap dan perkataannya, jangan karena sikap dan perkataannya menyebabkan ada pihak lain yang merasa tersinggung, gunakanlah kalimat yang lebih santun ketika bertanya atau pun menyatakan pendapatnya. Hormati lembaga dan/atau orang lain, jika ingin dihormati.

Lebih lanjut Tengku Erwinsyahbana mengatakan bahwa pernyataan yang sudah melukai perasaan banyak pihak tersebut, patut diduga sebagai bentuk pelanggaran Kode Etik DPR-RI, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Kode Etik DPR-RI, tegas disebutkan bahwa: “anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”, dengan demikian, penyataan setiap Anggota DPR-RI harus tetap menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR-RI, jangan karena pernyataan seorang anggota, mengakibatkan rendahnya harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas suatu lembaga.

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan pula bahwa: “anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat”. Oleh sebab itu, Hanafi Maksum, mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut, dapat disebut sebagai perilaku tidak pantas atau tidak patut yang bertentangan dengan pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pada Pasal 4 ayat (1), ditegaskan bahwa anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, sedangkan mitra kerja berdasarkan Pasal 1 angka 5, adalah pihak, baik pemerintah, perseorangan, kelompok, organisasi, maupun badan swasta. Sesuai dengan ketentuan ini, maka anggota DPR-RI harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan TNI, karena TNI adalah alat negara sebagai salah satu mitra kerja DPR-RI.

Merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2), yang menentukan bahwa anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan. (Gl/Zul)

Berita Terkait

Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif.
Bisnis Hiburan Berujung Penjara: Pemilik Eltras Cafe Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO
Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang
Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan
Menu MBG SD 02 Kampung Lalang Diduga Tak Sesuai Instruksi Presiden, Orang Tua Murid Kecewa
Buka Bersama Keluarga Besar Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya Kepulauan Riau
Bukan Sekadar Patroli: Sentuhan Humanis Polairud Polda NTT di Bulan Suci Ramadhan
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas Bermodus Polisi Gadungan, Dua Pemuda Diamankan

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:57 WIB

Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif.

Senin, 2 Maret 2026 - 14:21 WIB

Bisnis Hiburan Berujung Penjara: Pemilik Eltras Cafe Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO

Senin, 2 Maret 2026 - 12:07 WIB

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Senin, 2 Maret 2026 - 12:04 WIB

Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:27 WIB

Buka Bersama Keluarga Besar Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya Kepulauan Riau

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Senin, 2 Mar 2026 - 12:07 WIB