Penegakan Kode Etik Demi Menjaga Kehormatan Lembaga Yang Terhormat

Rabu, 14 September 2022 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TebingTinggi. Mitramabes.comPernyataan yang diucapkan salah satu anggota DPR-RI pada saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI tanggal 5 September 2022, yang ditujukan kepada Panglima TNI, telah memicu protes dari para Anggota dan/atau Kesatuan TNI di berbagai daerah, bahkan beberapa organisasi kemasyarakatan, baik atas nama organisasinya atau pun secara individu, merasa terlukai dengan pernyataan tersebut.Rabu 14/09/2022

Dalam rapat kerja dimaksud disampaikan bahwa: “TNI seperti gerombolan dan lebih-lebih organisasi kemasyarakatan (Ormas) jadinya”. Pernyataan ini tentunya sangat tidak patut diucapkan oleh seorang anggota DPR-RI yang terhormat, karena ada kode etik yang harus diindahkan oleh setiap anggota DPR-RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum., selaku Kepala BADIKLADER PD II KB FKPPI Sumatera Utara, yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, mengatakan harus dimaklumi jika TNI dan/atau Anggotanya tersinggung dengan ucapan bahwa: “TNI seperti gerombolan dan lebih-lebih dari Ormas”, karena TNI adalah lembaga/organisasi yang terstruktur secara jelas di bawah satu komando, sedangkan FKPPI sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan yang pembinanya adalah TNI-POLRI, tetap patuh dan taat terhadap perintah dan instruksi yang disampaikan Pembinanya (TNI-POLRI), maka sangat tidak pantas kalau TNI disebut sebagai gerombolan dan lebih-lebih dari Ormas.

Hanafi Maksum, S.H., selaku Kepala Badan Bela Negara PD II KB FKPPI Sumatera Utara, mengatakan bahwa seharusnya seorang anggota DPR-RI yang didirinya juga menyandang sebutan sebagai anggota dari lembaga yang terhormat, harus dapat menjaga sikap dan perkataannya, jangan karena sikap dan perkataannya menyebabkan ada pihak lain yang merasa tersinggung, gunakanlah kalimat yang lebih santun ketika bertanya atau pun menyatakan pendapatnya. Hormati lembaga dan/atau orang lain, jika ingin dihormati.

Lebih lanjut Tengku Erwinsyahbana mengatakan bahwa pernyataan yang sudah melukai perasaan banyak pihak tersebut, patut diduga sebagai bentuk pelanggaran Kode Etik DPR-RI, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Kode Etik DPR-RI, tegas disebutkan bahwa: “anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”, dengan demikian, penyataan setiap Anggota DPR-RI harus tetap menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR-RI, jangan karena pernyataan seorang anggota, mengakibatkan rendahnya harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas suatu lembaga.

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan pula bahwa: “anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat”. Oleh sebab itu, Hanafi Maksum, mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut, dapat disebut sebagai perilaku tidak pantas atau tidak patut yang bertentangan dengan pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pada Pasal 4 ayat (1), ditegaskan bahwa anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, sedangkan mitra kerja berdasarkan Pasal 1 angka 5, adalah pihak, baik pemerintah, perseorangan, kelompok, organisasi, maupun badan swasta. Sesuai dengan ketentuan ini, maka anggota DPR-RI harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan TNI, karena TNI adalah alat negara sebagai salah satu mitra kerja DPR-RI.

Merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2), yang menentukan bahwa anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan. (Gl/Zul)

Berita Terkait

Pemkab Paluta Laksanakan Monitoring Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Suci Ramadhan.
Pemkab Paluta Kerja Sama Dengan BNN Tapsel Laksanakan Tes Urine Pejabat Eselon II, III dan IV.
Irdam XXI/Radin Inten Pimpin Karya Bakti Sosialisasi Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) Di Bandar Lampung
Polres Selayar Kembali Terima Laporan Penipuan Online, Pelaku Yang Mengaku Dari Kementerian Kuras Saldo Korban Puluhan Juta
Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Enam Orang Tewas, Dua Orang Kritis.
Sekda Tebo Dr. Sindi Hadiri Peresmian SPPG Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh.
Bupati Tebo Roadshow ke Ditjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Perjuangkan Tambahan Kuota BSPS dan Penataan Permukiman

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Paluta Laksanakan Monitoring Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Suci Ramadhan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Pemkab Paluta Kerja Sama Dengan BNN Tapsel Laksanakan Tes Urine Pejabat Eselon II, III dan IV.

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:40 WIB

Irdam XXI/Radin Inten Pimpin Karya Bakti Sosialisasi Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) Di Bandar Lampung

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54 WIB

Polres Selayar Kembali Terima Laporan Penipuan Online, Pelaku Yang Mengaku Dari Kementerian Kuras Saldo Korban Puluhan Juta

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:53 WIB

Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Enam Orang Tewas, Dua Orang Kritis.

Berita Terbaru