KOTIM.Mitra Mabes.Com Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kab Kotim (M. Rifqi),Ketua Bawaslu kab. kotim (M.Natsir, S.E.),Sekretaris KPU Kab. kotim ( Fitriannor ),Komisioner KPU Kotim,Ketua DPC Gerindra (paslon Wakil Bupati Siyono,Sekretaris DPC Gerindra
Sambutan Bakal Paslon( Sanidin-Siyono)
Kegitan bakal calon Tentu salah satu tugas kontitusai ,oleh karena itu kami mengucakan terimakasih dan kami juga kami diterima dengan baik dan suatu kehormatan bagi kami.
Kami ucapkan terimakasih kepada pimpinan partai politik yang mana sudah mendampingi kami
Berkas yang kami siapkan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh pemerintah terkait pencalona kami thn 2024 ini.
Sambutan Ketua KPU Kotim( M. Rifqi )
Saat ini kita diberi kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan proses Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 ini.
Terkait bagaimana prosedur, serta tata cara dan proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah dikoordinasikan dan dikomunikasikan kepada LO Parpol maupun Paslon, baik dalam rapat koordinasi yang kami lakukan sebelumnya maupun melalui He/pdesk KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kami sampaikan terkait pendaftaran Pasangan Calon yaitu: Waktu Pendaftaran Pasangan Calon harus dalam lingkup waktu massa pendaftaran tanggal 27 – 29 Agustus 2024, pukul 08.00 – 16.00 WIB utk hari pertama dan kedua sedangkan hari terakhir mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Persyaratan Pencalonan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 827 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik dst, yaitu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 sebesar 303.608 wajib memenuhi perolehan suara sah paling sedikit sebesar 8,5%, yakni dari jumlah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 sebanyak 226.313 suara sah, 8,5%nya sama dengan 19.237 suara sah
Kehadiran Paslon dan Pimpinan Partai Politik pengusul yaitu Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur;Kemudian Kelengkapan dan keabsahan dokumen Pencalonan, diantaranya Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang ditandatangani di atas materai serta dibubuhi cap basah oleh Ketua dan Sekretaris Parpol Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur, Formulir MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL KWK yang ditandatangani di atas materai serta dibubuhi cap basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral atau sebutan lain Parpol Tingkat Pusat;
Serta kelengkapan Persyaratan masing-masing Calon. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas menjadi indikator bagi KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menentukan status pendaftaran diterima atau dikembalikan. Tidak lupa juga kami sampaikan bahwa dalam hal Pendaftaran Paslon statusnya dinyatakan diterima, maka KPU Kabupaten Kotawaringin Timur akan memberikan Tanda Terima dan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Paslon ke RSUD dr. Murjadi Sampit. Kami juga akan sertakan panduan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan.
Dalam Pemeriksaan Kesehatan nantinya, kami mengimbau agar dilakukan dengan tertib dan tetap menghormati masyarakat yang membutuhkan pelayanan
Untuk partai pengusung Sanidin & Siyono yaitu Partai Gerindra 6 kursi,Partai Golkar 5 kursi,Partai PKS 3 kursi dan partai Hanura.
Editor; Kam/Jaya.