Pencuri mobil pedagang di pasar sidikalang ,pemuda asal Siantar Diringkus Polres Dairi.

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes com Dairi.
Sat Reskrim polres Dairi meringkus seorang pemuda, atas kasus pencurian sebuah mobil pick up yang terjadi di pasar Sidikalang ,kabupaten Dairi,Rabu(19/06/2024).
Kasat Reskrim polres Dairi,AKP Meetson Sitepu mengatakan ,tersangka berinisial H(35) warga kecamatan Siantar Timur,kota Siantar.
“Diceritakan yang kejadian ,bermula saat korban ,Tawada Sihotang bersama istri pergi ke pasar sidikalang menggunakan mobil pick up tersebut untuk menjual sayur mayur .
Korban bersama istrinya hendak menurunkan barang jualan nya di pasar sidikalang ,setelah barang di turunkan ,korban kemudian memarkirkan mobilnya di jalan sekolah yang tidak jauh dari pasar ,ujarnya.
“Setelah selesai berjualan ,korban kemudian hendak kembali ke mobil yang sudah di parkirkan sebelumnya.Namun ,ternyata mobil tersebut sudah hilang di curi.
“Atas kejadian tersebut ,korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 94 juta lebih ,jelasnya.
Setelah dilakukan pencarian,di ketahui mobil pick up tersebut berada di kota pematang Siantar.Tim dari sat Reskrim polres Dairi pun langsung bergerak menuju lokasi .
“Setibanya di lokasi ,petugas menemukan mobil tersebut sedang di bawa oleh tersangka H. Dirinya pun langsung di bawa ke sat Reskrim polres Dairi .
Menurut pengakuannya,dirinya awalnya mendapat pesan dari seseorang berinisial J. Pesan tersebut berisikan untuk mencari tukang ahli kunci agar menduplikat kunci mobil hasil curian tersebut ke kawasan Rindam ,kota siantar.
‘Setelah berhasil di duplikat kunci ,tersangka H langsung membawa mobil tersebut ke seseorang yang bisa di sebut Tulang,ungkapnya.
Setelah mengantar mobil tersebut ,tersangka H dan J langsung pergi meninggalkan lokasi.
Tak Lama kemudian ,J mengirim pesan H untuk membawa mobil tersebut agar di isikan minyak menggunakan jerigen.
“Setelah mendapat pesan tersebut,H langsung menemui tersangka bernama Tulang tersebut ,dan membawa mobil hasil curian ke sebuah gudang ,jelasnya.
Selama perjalanan, tersangka bertemu dengan petugas dari sat Reskrim polres Dairi,dan langsung di tangkap.
Atas perbuatannya ,tersangka H di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan pencurian pemberatan dan di ancam hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini Tim sedang melakukan pencarian terhadap tersangka J,dan Tulang ,tutup Meetson.
. Editor Hasmar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23
Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung
Atlet Taekwondo PPLP provinsi NTB L.Irsan prabu Nataprawira meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli
Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan
Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa
Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin, M.Si Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Peresmian TK & TPQ Bustanul Athfal

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:19 WIB

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:50 WIB

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:01 WIB

Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:59 WIB

Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:57 WIB

Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:50 WIB