Pencalonan pilkada Muara Enim KPUD Muara Enim Umumkan Syarat di tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim. Mitra Mabes Dalam melaksanakan kegiatan Pilkada serentak tahun 2024. KPUD Muara Enim mengumumkan perihal dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024. Senen 06/5/2024

Dalam penyampaiannya Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH., mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPUD)Kabupaten Muara Enim menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Adapun ketentuan Syarat dukungan, seperti:
1 Penyerahan syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 815 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024, yaitu sebanyak 38.567 (Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 12 (Dua Belas) Kecamatan 2. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari:
a. surat penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model
b. jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model B
c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan (dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta ditandatangi oleh pendukung yang bersangkutan, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN
d. dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KPT-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan Formulir Model PERNYATAAN.
IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti status yang menerangkan status perkawinan atau pekerjaan pemilih, yaitu :
e. seluruh dokumen persyaratan dukungan disampaikan dalam bentuk digital yang diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).3. Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat mengunggah dokumen asli bentuk digital syarat dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan terlebih dahulu mengajukan surat pembukaan akses SILON kepada KPUD Kabupaten Muara Enim menggunakan Formulir MODEL. PERMOHONAN. SILON.PERSEORANGAN.KWK hingga akhir masa penyerahan dokumen syarat dukungan.

“Bakal Pasangan Calon sebelum melakukan penyerahan dukungan wajib menyerahkan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPUD Kabupaten Muara Enim yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” ujar ketua Rohani.( Dd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Polres Subang Gelar Acara Peringatan Hari Bayangkara Ke 79 Tahun 2025
HUT BHAYANGKARA KE-79 POLRES LANGKAT, POLRI UNTUK MASYARAKAT
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Syukuran
Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:42 WIB

Polres Subang Gelar Acara Peringatan Hari Bayangkara Ke 79 Tahun 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:32 WIB

HUT BHAYANGKARA KE-79 POLRES LANGKAT, POLRI UNTUK MASYARAKAT

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:58 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Syukuran

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru