Pencalonan pilkada Muara Enim KPUD Muara Enim Umumkan Syarat di tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim. Mitra Mabes Dalam melaksanakan kegiatan Pilkada serentak tahun 2024. KPUD Muara Enim mengumumkan perihal dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024. Senen 06/5/2024

Dalam penyampaiannya Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH., mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPUD)Kabupaten Muara Enim menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Adapun ketentuan Syarat dukungan, seperti:
1 Penyerahan syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 815 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024, yaitu sebanyak 38.567 (Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 12 (Dua Belas) Kecamatan 2. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari:
a. surat penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model
b. jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model B
c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan (dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta ditandatangi oleh pendukung yang bersangkutan, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN
d. dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KPT-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan Formulir Model PERNYATAAN.
IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti status yang menerangkan status perkawinan atau pekerjaan pemilih, yaitu :
e. seluruh dokumen persyaratan dukungan disampaikan dalam bentuk digital yang diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).3. Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat mengunggah dokumen asli bentuk digital syarat dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan terlebih dahulu mengajukan surat pembukaan akses SILON kepada KPUD Kabupaten Muara Enim menggunakan Formulir MODEL. PERMOHONAN. SILON.PERSEORANGAN.KWK hingga akhir masa penyerahan dokumen syarat dukungan.

“Bakal Pasangan Calon sebelum melakukan penyerahan dukungan wajib menyerahkan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPUD Kabupaten Muara Enim yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” ujar ketua Rohani.( Dd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober
Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri
Bupati Lampung Timur Harus Tegas Menjalankan Kepemimpinan Daerah
Dandim 1415/Selayar Pimpin Langsung Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas
Kapolres Pagaralam Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda Sumsel, Dukung Program Prioritas Kapolri
Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:28 WIB

Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober

Rabu, 17 September 2025 - 15:13 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Rabu, 17 September 2025 - 14:05 WIB

Bupati Lampung Timur Harus Tegas Menjalankan Kepemimpinan Daerah

Rabu, 17 September 2025 - 13:38 WIB

Dandim 1415/Selayar Pimpin Langsung Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas

Rabu, 17 September 2025 - 13:22 WIB

Kapolres Pagaralam Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda Sumsel, Dukung Program Prioritas Kapolri

Berita Terbaru