Mitramabes.com – NGANJUK – Penanganan kasus dugaan peracunan sapi di Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kini mengarah pada penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Tim Penasehat Hukum Korban:
* Trisnanto, SH.,MH
* Sandy Satria P, SH
* Lukman Hakim, SH
Sebelumnya, tim penasehat hukum korban sempat menyoroti belum diterimanya SLP Dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak laporan disampaikan. Pelaporan dan pendampingan hukum diketahui berlangsung di Polsek Loceret pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 20.01 WIB.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya titik terang. Penasehat hukum kedua belah pihak bersama Polsek Loceret kini disebut mengutamakan upaya perdamaian antara korban dan terlapor melalui mekanisme Restorative Justice.
Pendekatan hari ini Senin, 02 februari 2026 Telah dilakukan dengan komunikasi dan musyawarah guna mencari penyelesaian yang disepakati bersama, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tim penasehat hukum korban menegaskan bahwa proses perdamaian harus berjalan secara transparan, tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta benar-benar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Dengan mengedepankan RJ, diharapkan perkara dapat diselesaikan secara bijak, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga











