
Landak, Mitramabes.com
Penangkapan Sidiq Firmansyah, seorang pembeli emas skala kecil di Mandor, menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai langkah penegakan hukum ini terkesan berlebihan, sementara aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar justru disebut masih bebas beroperasi di wilayah tersebut.
Pepatah “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat” terasa tepat menggambarkan situasi yang terjadi. Sidiq, warga Liansipi, Kecamatan Mandor, baru beberapa bulan terakhir merintis usaha kecil sebagai pembeli emas dari para pengerekek. Jumlah emas yang ia tampung pun relatif kecil, jauh berbeda dengan pemodal besar yang mampu menghasilkan emas hingga ons per hari.
Penangkapan di Pampadang
Selasa (13/01) sekitar pukul 18.00 WIB, Satuan Tipiter Polres Landak melakukan penangkapan terhadap Sidiq di Dusun Pampadang. Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lebih dari 8 gram emas, uang tunai Rp9 juta, timbangan, dan sejumlah perlengkapan lainnya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar penangkapan itu cepat menyebar dan membuat keluarga di Liansipi terkejut.
Keluarga Syok dan Berduka
Saat tim media mengunjungi kediamannya, sang istri, Ersa, tampak tidak kuasa menahan tangis. Ia menuturkan bahwa dua hari sebelumnya ia sudah mengimbau Sidiq untuk menghentikan sementara aktivitas membeli emas karena adanya informasi razia.
“Dia bilang kalau tidak bekerja, kami mau beli beras pakai apa. Saya hanya bisa pasrah,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Ersa mengaku sempat mendengar bahwa razia PETI ditunda hingga minggu depan. Namun malam itu suaminya tidak kunjung pulang hingga akhirnya ia mendapat telepon dari pihak kepolisian. “Begitu saya datang ke kantor polisi, saya hanya bisa melihat sebentar. Suami saya tetap ditahan,” tuturnya.
Ketua DPD POM Landak Angkat Suara
Ketua DPD Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Landak, Ya’ Aiy Bonar, turut menyoroti penangkapan tersebut. Ia menilai tindakan ini terlalu dipaksakan, mengingat Sidiq hanyalah pelaku usaha kecil dan tulang punggung keluarga.
“Penangkapan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan RT setempat, sehingga menimbulkan kesan seperti mencari korban,” kritiknya.
Bonar juga mengungkapkan adanya ironi: saat Sidiq diamankan, aktivitas PETI di wilayah Mandor justru masih berjalan terbuka.
“Kalau memang mau menegakkan hukum, jangan pilih-pilih. PETI ada yang menggunakan excavator, semua orang tahu siapa pemodal dan penampung emasnya. Aparat juga tahu,” tegasnya.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Di akhir pernyataannya, Ya’ Aiy Bonar meminta Polres Landak mempertimbangkan kembali penanganan kasus ini dan berharap Sidiq dapat dibebaskan.
“Mari bersama menjaga kondusivitas dan keberlangsungan usaha masyarakat di Kabupaten Landak,” ujarnya.
(Bsg-Red)










