Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Dilakukan oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jabar

Kamis, 17 Agustus 2023 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Mitramabes.com || Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jl Ir H Juanda (Dago), saat ini sedang dilakukan oleh Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Tim gabungan ini akan bekerja bersama untuk mengatasi persoalan tanah yang telah memicu keributan di Jl Ir H Juanda pada Senin malam (14/8/2023).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara bersama oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jabar. Warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes akan didampingi oleh penyidik Satreskrim ke Ditreskrimum. Penyidik juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Malam ini, penyidik Satreskrim akan mengantar warga pelapor ke Polda Jabar,” ujar Kombes Budi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos. Laporan tersebut diterima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar, tanggal 15 Agustus 2023, atas nama pelapor Ade Suherman.

Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya akan melengkapi dokumen pendukung laporan tersebut secara bertahap. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melayani keluhan masyarakat dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa polisi telah mengeluarkan Sprint Lidik (Surat Perintah Lidik) dan Sprint Gas (Surat Perintah Gas) terkait kasus ini. Polisi akan bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dalam menangani perkara ini, dengan tugas yang dibagi antara kedua pihak untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos dapat ditangani dengan baik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, menjaga transparansi dan keadilan dalam penanganannya. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Aceh Layangkan Surat Teguran,5 Perusahaan Pengolahan Getah Pinus Di Aceh Tengah dan Gayo Lues.
Terkait Kerusuhan Di PT. SSL Siak, Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka
Bupati Bengkalis Buka Turnamen Futsal Kapolres CUP III
Polsek Bebesen Panen Tanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Dorong Warga Tingkatkan Kesejahteraan Melalui Pangan Sehat
Bupati Bengkalis Sampaikan Kesiapan MTQ yang di gelar 28 Juni – 05 juli 2025
Serius Tangani Banjir, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Kelurahan Sirantau 
Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan RPJMD Kabupaten Batu Bara pada Rapat Paripurna DPRD
Polres Aceh Tengah Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Aceh Layangkan Surat Teguran,5 Perusahaan Pengolahan Getah Pinus Di Aceh Tengah dan Gayo Lues.

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Bupati Bengkalis Buka Turnamen Futsal Kapolres CUP III

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:56 WIB

Polsek Bebesen Panen Tanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Dorong Warga Tingkatkan Kesejahteraan Melalui Pangan Sehat

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:54 WIB

Bupati Bengkalis Sampaikan Kesiapan MTQ yang di gelar 28 Juni – 05 juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:52 WIB

Serius Tangani Banjir, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Kelurahan Sirantau 

Berita Terbaru