Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Dilakukan oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jabar

Kamis, 17 Agustus 2023 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Mitramabes.com || Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jl Ir H Juanda (Dago), saat ini sedang dilakukan oleh Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Tim gabungan ini akan bekerja bersama untuk mengatasi persoalan tanah yang telah memicu keributan di Jl Ir H Juanda pada Senin malam (14/8/2023).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara bersama oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jabar. Warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes akan didampingi oleh penyidik Satreskrim ke Ditreskrimum. Penyidik juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Malam ini, penyidik Satreskrim akan mengantar warga pelapor ke Polda Jabar,” ujar Kombes Budi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos. Laporan tersebut diterima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar, tanggal 15 Agustus 2023, atas nama pelapor Ade Suherman.

Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya akan melengkapi dokumen pendukung laporan tersebut secara bertahap. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melayani keluhan masyarakat dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa polisi telah mengeluarkan Sprint Lidik (Surat Perintah Lidik) dan Sprint Gas (Surat Perintah Gas) terkait kasus ini. Polisi akan bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dalam menangani perkara ini, dengan tugas yang dibagi antara kedua pihak untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos dapat ditangani dengan baik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, menjaga transparansi dan keadilan dalam penanganannya. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   
Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik
Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 
Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa
Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar
Kapolres Samosir Ajak Doakan Korban Bencana dalam Perayaan Natal 2025

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:48 WIB

Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:56 WIB

Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:32 WIB

Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:22 WIB

Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:20 WIB

Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa

Berita Terbaru

NASIONAL

Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 

Sabtu, 27 Des 2025 - 19:08 WIB