Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR-Sulawesi Selatan//MBS

Pada Hari Rabu, 19 Maret 2024 Kepala Bidang Perdata dan TUN Kejari Selayar bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar turut melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui pertemuan daring bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Kegiatan Penandatanganan tersebut berpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan dihadiri oleh Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menghubungkan 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang secara serentak menandatangani kesepakatan serupa.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara dengan memberikan pendampingan hukum berkaitan dengan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kepulauan Selayar.

Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan menjamin legalitas tanah wakaf demi tercapaianya kepastian hukum sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kepulauan Selayar.( Ucok Haidir )

Berita Terkait

Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas
Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.
Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta
Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di KM 65 Desa Suka Ramai
*Kapolres Pagar Alam Ikuti Arahan Kapolda Soal Penguatan Kinerja Reskrim*
Polsek Tapung Hulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Dalam Gubuk

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:37 WIB

Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:19 WIB

Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:38 WIB

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:38 WIB

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di KM 65 Desa Suka Ramai

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

Jumat, 16 Jan 2026 - 09:20 WIB

NASIONAL

Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.

Jumat, 16 Jan 2026 - 09:19 WIB