Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polda Lampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG MITRA MABES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran mengikuti video telekonferensi yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dari Cibende, Subang, Jawa Barat, dalam rangka penanaman jagung serentak 1 juta hektar, Selasa (21/01/2025).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah yang menjadi salah satu Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan guna mencapai Indonesia Emas.

Di Lampung, penanaman dilaksanakan di kawasan PTPN 7 Natar, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Natar, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, swasta, dan kelompok tani.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam merealisasikan program ini.

“Ketahanan pangan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi Polri, Kementerian Pertanian, GAPKI, Perhutani, Inhutani, pihak swasta, dan petani, kita optimis dapat mencapai target swasembada pangan,” ujar Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung menanam bibit jagung sebanyak 34 kilogram di lahan seluas 128,8 hektar. Secara keseluruhan, jajaran Polres di bawah Polda Lampung berhasil menanam bibit sebanyak 492 kilogram di area seluas 2.837,90 hektar.

“Ini bukan sekadar program seremonial, tetapi langkah strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Polda Lampung siap menjadi bagian dari solusi, khususnya dalam mengawal keberhasilan program ini di tingkat daerah,” tambah Irjen Pol Helmy Santika.

Kapolda juga menekankan bahwa dukungan terhadap program ini merupakan bagian dari upaya mencapai Indonesia Emas yang mandiri dalam sektor pangan.

“Program ini sejalan dengan visi Presiden RI untuk mewujudkan kedaulatan pangan sebagai pondasi menuju Indonesia Emas. Dengan kerja keras dan kebersamaan, target ini bukan hal yang mustahil,” tegasnya.

Selain itu, Kapolda Lampung berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap sektor pertanian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama petani lokal, untuk terus semangat mengelola lahan pertanian. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat seiring keberhasilan program ini,” pungkas Irjen Pol Helmy Santika.

Program penanaman jagung serentak ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol kerja sama lintas sektor, tetapi juga langkah nyata untuk memperkuat ketahanan pangan Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*
*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*
Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB
Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:16 WIB

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:54 WIB

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:05 WIB

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Berita Terbaru