Babel Mitra Mabes
Petugas Ditpolairud Polda Babel menangkap tiga orang penambang timah ilegal di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). Satu ton pasir timah diamankan polisi.
Tiga pelaku yang ditangkap itu yakni H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang. Mereka ditangkap karena melakukan penambangan pasir timah ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/22).
“Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi, Kamis (25/8/2022).
Pangkalpinang, Polisi Amankan 17 Orang
Pengungkapan kasus penambangan ilegal berawal saat polisi mendapat pengaduan masyarakat, bahwa adanya aktivitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.
Polisi bergerak cepat dan menemukan aktivitas tambang ilegal jenis TI jenis Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.
“Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah di atasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP,buku catatan dan nota jual beli pasir timah,” tegas Maladi.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan acaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Rudihartono