TEBO || MBS – Berawal dari laporan salah satu warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, beliau menyampaikan maraknya kegiatan PETI di Dusun Suka Makmur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo, kemudian awak Media melakukan penelusuran ke lokasi tambang pada hari Selasa 09 September 2025 sekira pukul 12 : 15 WIB, dan benar ada 6 set Dompeng jenis rakit beraktifitas di pinggir jalan lintas Sumatera, jalur Bungo – Jambi kurang lebih 500 M dari jalan Raya tersebut, dimana kegiatan itu bisa kita lihat dengan kasat mata orang dewasa, di samping dompeng rakit, ada juga yang menggunakan dengan alat berat atau Exapator, kegiatan itu berlangsung sudah cukup lama dan seolah-olah merasa kegiatan ini tidak melanggar hukum, kemudian terkesan pemilik alat ( PETI ) sudah kebal hukum. Sehingga bisa beroperasi ditempat yang tidak jauh dari jalan lintas Sumatera Jalur Bungo – Jambi yang sering dilewati masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Penambang emas tampa izin (PETI) Bisa menyebabkan pencemaran dan rusaknya lingkungan. yang bisa berdampak terjadi nya longsor dikarenakan tempat pekerjaan PETI tersebut berada di bawah,tidak jauh jarak dari ruas jalan lintas Sumatera.
Ada beberapa masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, Mereka berharap pekerjaan semacam ini harus diberi tindakan yang tegas agar tidak terus dilakukan sehingga kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal (PETI) sempat ditertibkan, namun kembali marak. Rakit-rakit baru dan mesin dompeng terus bermunculan, bahkan meningkat jumlahnya meski sudah ada razia. Namun kini, penindakan PETI di Kabupaten Bungo memasuki babak baru yang lebih tegas dan terkoordinasi.
Keterangan dari inisial T. saat salah satu awak media meminta keterangan, beliau menjelaskan bahwa pemilik alat dompeng tersebut. Sudah di ketahui siapa pemiliknya : Dan ini daftar pemilik Dompeng yang 6 set di dusun Suka Makmur ; 2 set milik inisial A , 2 set milik inisial T, dan 2 set milik inisial M, yang selalu beroperasi setiap hari dan kepada pihak yang berwajib segera menindak lanjuti temuan dari media kami ini agar aturan hukum bisa di tegakkan.
UU PETI mengacu pada peraturan mengenai aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang diatur dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, yang kemudian diamankan lebih lanjut oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 dan diperbarui menjadi UU Nomor 2 Tahun 2025. PETI adalah kegiatan penambangan mineral atau batubara tanpa izin resmi, yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, kurungan penjara, dan denda yang besar. Dasar Hukum PETI UU Nomor 3 Tahun 2021:
Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU Nomor 3 Tahun 2020:
Mengatur sanksi bagi pelaku PETI, seperti Pasal 158 yang menyatakan setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.( tim ).