Penagih air bersih kerjasama dengan Pengelola Pasar, APH Turun Tangan

Senin, 5 Desember 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Mitramabes com Polemik mark up dan dugaan pungutan liar jasa air bersih dipasar Ikan Winenet, semakin menguak fakta2 menarik yang berhubungan dengan pengelola pasar. Info terbaru berhembus, bahwa penagihan bermasalah tersebut, diketahui oleh Perumda Pasar.

Hal ini terpantau dari media sosial melalui akun facebook Junaidi sain, yang menanggapi pemberitaan dugaan pungli. Akun facebook yang diduga sebagai penagih air bersih tersebut, juga menyertakan foto perjanjian yang bersangkutan dengan Perumda Pasar. Akun facebook Junaidi Sain membantah telah melakukan Pungli, karena dananya disetorkan ke Perumda Pasar.

Sementara Sumber media dipasar Winenet memastikan, bahwa penagih adalah pihak ketiga yang menjalin kerjasama dengan Perumda. Kerjasama ini direstui direksi berdasarkan keputusan dalam rapat bersama direksi Perumda Pasar. Ironisnya, dalam perjanjian hanya disertakan target pendapatan, namun dasar aturan penagihan tidak dijelaskan.

“Ini dikontrakkan selama 6 bulan dari april 2022, sampe bulan Oktober 2022. Didalam perjanjian hanya menuliskan target penyetoran, sedangkan batasan aturan penagihan tidak dimuat” kata sumber tersebut.

Dia menambahkan, seharusnya dasar penagihan disertakan sesuai SK Walikota yang dituangkan dalam Peraturan Direksi. Sehingga penagih tidak seenaknya menetapkan tagihan. Namun, sumber juga menyangsikan, jika penagihan air bersih diatur dalam SK Walikota. Sebab jika ada dalam SK Walikota , dipastikan tertuang dalam Perdis No 1 Tahun 2022 perumda Pasar. Jika diatur menggunakan Perdis maka semestinya menagih harus menggunakan karcis, dan bukan menarik jasa seenaknya saja.

Pada bagian lain, Polemik air bersih nampaknya sudah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH). Berhembus kabar bahwa sejumlah Direksi Bakal dipanggil Kejaksaan Negeri Bitung, untuk dimintakan penjelasan mengenai polemik tersebut. Bahkan informasi berkembang pada Jumat 2/12, Direktur Utama dan Direktur Umum sudah dipanggil kejaksaan. Selanjutnya pada senin 5/12, beberapa petugas penagih dan bagian operasional juga bakal dimintakan penjelasan.

Usman, salah satu pedagang pasar ikan berharap, agar penegak hukum bersikap serius dan tegas. Hal ini dimaksudkan agar penagih tidak seenaknya memutuskan jaringan air. Sebab, air bersih adalah salah satu fasilitas penting, yang wajib disediakan pengelola pasar, Perumda Pasar Kota Bitung.

“bayangkan kalau kami penjual ikan atau daging, lalu tidak ada air. Usaha pasti akan terkendala dan akan berpengaruh pada pendapatan pedagang. Hanya kepada Penegak Hukum kami berharap”. Jelas Usman.

Editor : Sofyan MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LMPP Marcab Tebo Adakan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H
Inilah Permandian ” Sulkayu Loe Indah ” Strategis yang Di Gemari Kaum Muda Mudi
Desa Suka Raja Sembelih 30 Ekor Sapi 6 Ekor Kambing” Ini Makna Qurban”
Silaturahmi Kunjungan Kerja Menteri Desa PDT, Dukung Pembangunan Kaur
Desa Blang Baro Sembelih Hewan Qurban 6 Ekor Lembu 3 Ekor Kambing
Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal
Keluarga Besar SDN 005 Sei Segajah Makmur, Berbagi Berkah Satu ekor sapi Qurban pada Idul Adha 1446 H.
Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi, Polsek Cibatu Terus Cegah Aksi Premanisme

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:50 WIB

LMPP Marcab Tebo Adakan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:17 WIB

Inilah Permandian ” Sulkayu Loe Indah ” Strategis yang Di Gemari Kaum Muda Mudi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:08 WIB

Desa Suka Raja Sembelih 30 Ekor Sapi 6 Ekor Kambing” Ini Makna Qurban”

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:57 WIB

Desa Blang Baro Sembelih Hewan Qurban 6 Ekor Lembu 3 Ekor Kambing

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:25 WIB

Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal

Berita Terbaru