Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dibuat geram dengan ulah seorang pemuda pengangguran.
Bagaimana tidak, setelah diduga berulang kali menggagahi gadis di bawah umur, ia malah dengan santainya mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada ibu korban.
Tak ayal, Polisi pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pada Selasa (2/9/25).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial LHW (22), warga Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Penangkapan ini bermula dari laporan ibu korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan.
Korban yang masih berusia 17 tahun, sebut saja Mawar, diduga telah menjadi korban nafsu bejat LHW berkali-kali.
Lebih mirisnya lagi, hubungan terlarang itu justru diumbar sendiri oleh pelaku melalui chat WA kepada ibu Mawar.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Mawar berkunjung ke rumah LHW pada Rabu (14/5/25) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setibanya di sana, Mawar dipersilakan masuk dan bersalaman dengan orang tua LHW.
Setelah itu, LHW mengajak Mawar ke kamar belakang, di mana kemudian terjadilah hubungan intim tersebut.
Bahkan, LHW mengancam akan menyebarkan video “kuda-kudaan” mereka jika korban tidak menuruti semua keinginannya.
AKP Devrat Aolia Arfan menambahkan, kasus ini terungkap setelah LHW mengirim pesan WhatsApp kepada ibu korban, yang berisi pengakuan bahwa ia telah berhubungan badan dengan putrinya dan memiliki bukti berupa video.
“Sontak, ibu korban yang merasa sangat terpukul dan tidak terima dengan perlakuan LHW, langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” kata Kasat saat di kontirmasi, Kamis (4/9/25).
Dengan berbekal laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Devrat.
LHW terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim kembali mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban predator seksual,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono, mengapresiasi langkah cepat unit PPA dalam mengamankan pelaku.
“Kami sangat mengapresiasi atas respons cepat yang dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan putra-putrinya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(Trimo Riadi)