Pemuda di Pagar Alam Ditangkap Satresnarkoba, Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mitramabes.com Pagaralam– Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pagar Alam kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial M Moris bin Rolesmon (23) di kontrakannya di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Rabu malam (22/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 21 paket sabu-sabu yang dikemas dalam klip bening berlist merah dengan berat bruto 4,24 gram. Selain itu, diamankan pula satu handphone, sejumlah plastik klip kosong, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kontrakannya. Saat digeledah, kami menemukan 21 paket sabu yang disimpan di celana bagian paha belakang,” ujar Iptu Doris, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H.

Lebih lanjut, Doris menuturkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan kembali.

“Tersangka mengaku sabu itu memang untuk dijual lagi. Saat ini kami sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Doris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba. “Kami terus mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak sekali pun mencoba menggunakan narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Doris. (HR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEPI ,,sang Motivator bersama Rekan rekan ,Ayo Kita terus Berbenah ,,
Kapolres Rokan Hilir Pimpin Langsung Kegiatan Tim RAGA Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Razia Pekat Gabungan Pol PP Dan Kompi Tebo Menuai Kontroversi
Penutupan MTQ Tingkat Kecamatan Rupat Utara Berjalan Meriah, Desa Putri Sembilan Raih Juara Umum
Zahrotus Syifa, Atlet Teqball Putri Asal Pulau Rupat Raih Medali Perunggu di Asian Youth Games Bahrain 2025
Polres Batubara Ukur Ulang Tanah Tumpang Tindih Lahan Di Desa Tanjung Muda Lahan Dedi Dengan Lahan S. Nainggolan
Kapolsek Pasimarannu Pimpin Pencarian Nelayan Hilang di Lamantu, Ditemukan Tewas Tersangkut di Karang
Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Trimurjo Rutin Sambang Desa 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:07 WIB

PEPI ,,sang Motivator bersama Rekan rekan ,Ayo Kita terus Berbenah ,,

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kapolres Rokan Hilir Pimpin Langsung Kegiatan Tim RAGA Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Razia Pekat Gabungan Pol PP Dan Kompi Tebo Menuai Kontroversi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Penutupan MTQ Tingkat Kecamatan Rupat Utara Berjalan Meriah, Desa Putri Sembilan Raih Juara Umum

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Zahrotus Syifa, Atlet Teqball Putri Asal Pulau Rupat Raih Medali Perunggu di Asian Youth Games Bahrain 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

NASIONAL

Razia Pekat Gabungan Pol PP Dan Kompi Tebo Menuai Kontroversi

Sabtu, 25 Okt 2025 - 12:31 WIB