Madina-Mitramabes.com Pemotongan Dana Bantuan sosial yang di Lakukan Pemerintahan Desa Sinunukan lV Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Resmi di Laporkan ke Polres Mandailing Natal
salah satu warga desa Sinunukan lV Kecamatan Sinunukan sangat Keberatan atas terpotongnya Bantuan sosial terhadap dirinya

Dasar Hukum :
atas pelaporan tertuai di undang undang dasar 1945 pasal 34 . Undang undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin . serta di perjelas oleh berbagai peraturan pemerintah . Peraturan Presiden. Peraturan menteri dan Peraturan daerah seperti Perpres 63 / 2017 Permendagri 77 / 2020 yang mengatur teknis penyaluran data dan pelaksanaan nya untuk membantu masyarakat rentan sosial
Mekanisme Kejadian pemotongan Bantuan sosial dan Laporan :
Melaporkan tindak pidana penggelapan Dana Bantuan Dinas Sosial atas Kebakaran Rumah . dimana pada sekira hari senin tahun 2025 tepat dirbulan Desember korban pemotongan dana bansos di ajak salah satu aparat Sinunukan lV Kecamatan Sinunukan untuk mengambil uang bantuan dari dinas sosial di Bank Cabang Sinunukan sebesar Rp 6.9500.000 setelah uang tersebut di cairkan aparat desa memberikan kepada sebagai penerima bantuan sosial sebesar Rp 1.000.000 dimana aparat desa mengatakan ” ini kebijakan Bapak Kepala Desa ‘ sementara sisa uang tersebut tidak kemana. hal ini di pertanyakan kepala desa Sinunukan lV Kecamatan Sinunukan lalu mengatakan bahwa sisanya adalah biaya kebakaran
.
Penjelasan Korban . biaya untuk Pembangunan Rumah yang adalah sumbangsih dari warga padahal masih ada sisa sumbangsih dari masyarakat
( TIM )











