MBS-BOGOR,Citereup. || indikasi dugaan mark’up anggaran dana Desa,desa Citereup Kecamatan citerup Kabupaten Bogor Jawa Barat,yang tersusun rapih seakan tidak tercium oleh Aparat penegak Hukum yang diduga terjadi setiap tahunnya.
Pasalnya ” indikasi dugaan mark’up tersebut mulai tercium oleh awak media dilapangan dari anggaran tahun 2025 untuk pengadaan penerangan jalan umum (PJU) , salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan terkait pembelanjaan.
salah satu staf desa yang enggan di sebut namnya Ia mengatakan, pembelanjaan ke slah satu tempat pengadaan (supliyer) seharga Rp.14.301.000 harga itu sudah termasuk pemasangan bang namun di laporan pertanggung jawabnya di desa pun jadi 20.000.000 juta, dan itu ada dua bon seperti penawaran yang aslinya 14 jt sekian bon satunya di buat 20jt an itu cara manipulasinya. Ujarnya.
pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa lampu jalan PJu dibeberapa titik dengan harga satu titik kurang lebih hampir mencapai 14 juta rupiah sedangkan harga tersebut yang di himpunan oleh awak media pihak desa pun masih mendapatkan fee sebesar 500.000 rupiah,namun harga dari satu titik lampu pun masih di mark’up,Tegas narasuber yang ngak mau di sebutkan nama nya.
Mendapatkan informasi tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa, Bapak PJ Ardi atas temuan yang didapatkan awak media dilapangan dengan mencoba datang langsung ke kantor desa dan meminta klarifikasi terkait temuan tersebut namun PJ Ardi mengatakan oh ya bang ” nanti saya bicara ke sekdes dulu karna ini saya tidak tau seakan – akan terkesan menutup nutupi dan kebal hukum.
Sekdes citerup (ALDI) saat komfirmasi, ia mengatakan kl ang aada yang lebih murah saya minta rekom sini buat tahun depan karena banyak permiantaan, dan saya juga trenafer ke perusahaan 100,000,000 (seratus juta rupiah) namun saat di beri tahukan harga dari salah satu tempat pembelanjaan (supliyer) terdiam terkesan bingung. 10/06/25.
Masih di ruangan kantor desa citerup. Ia pun menyampaikan kl blanja 20,000,000, (dua puluh juta rupiah) di duga kerja sama dengan supliyer, terkait mar-up dan tranfer hanya transit paslanya harga aslinya 14,310,000 pun di temukan.
Dengan adanya temuan indikasi dugaan mark’up penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2025 yang di duga di mark-up,KPK, Inspektorat ,dan instansi lainnya untuk menindak lanjuti mengaudit data laporan lPJ anggaran dana Desa CITEREUP kecamatan cetereup kabupaten bogor yang di sangat terang benderang di duga di mar-up. Tutupnya.
Red-slk.