mitramabes.com
Wali Kota Ludi Oliansyah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana dan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr. Ira Febrina melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice, yang berlokasi di area Eks. MTQ Gunung Gare Kota Pagar Alam, Selasa, 27 Januari 2026.
Peletakan batu pertama tersebut disaksikan Ketua DPRD Hj. Jenni Shandiyah, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, Ketua TP PKK Hera Parianti Ludi, jajaran Pemkot Pagar Alam dan jajaran Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peletakan batu pertama rumah Restorative Justice (RJ) yang ditegaskan sebagai rumah masyarakat, bukan milik Kejaksaan. Rumah ini berlandaskan KUHP baru yang mengakui hukum adat (living law), sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui musyawarah tanpa harus ke pengadilan.
Rumah RJ mengadopsi kearifan lokal (Ghumah Baghi) dan dapat digunakan oleh masyarakat adat, aparat penegak hukum, serta hakim untuk menyelesaikan perkara pidana ringan maupun perdata, seperti perceraian dan waris, serta sebagai ruang musyawarah masyarakat.
Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan berbudaya, sejalan dengan prinsip Ultimum Remedium dan Asta Cita. Namun, tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui RJ ada batasan, seperti perkara berat, kerugian besar, tidak ada kesepakatan, atau pelaku residivis.
Sementara, Wali Kota Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa Bumi Besemah memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal yang selama ini mulai terkikis oleh waktu.
Kehadiran Ghumah Baghi, menurutnya, menjadi momentum penting untuk menggali dan menghidupkan kembali budaya Besemah yang asli. Wako juga mengapresiasi kehadiran Kajati Sumsel yang turut meresmikan rumah RJ, tempat memecahkan masalah dan bermusyawarah.
“Seiring berdirinya Kota Pagar Alam, Besemah belum pernah memiliki rumah adat yang benar-benar menjadi milik bersama. Hari ini meskipun sederhana, ini adalah wujud niat saya sejak awal, jika diberi amanah menjadi kepala daerah, rumah adat harus hadir kembali,” ungkap Wako Ludi.
Wako menambahkan kehadiran Ghumah Baghi Restorative Justice adalah sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang mengedepankan perdamaian di tengah masyarakat.
“Restorative justice, atau dalam masyarakat Besemah dikenal dengan penyelesaian secara kekeluargaan, seperti tepung tawagh, dengan pendampingan tetua dusun laman, sebenarnya sudah lama hidup dan berkembang di Tanah Besemah, dan dengan hadirnya konsep rumah RJ ini berarti menghidupkan kembali budaya besemah yang sudah hampir hilang,” jelas Wako. (Heri.ck)









