Humbahas- Mitramabes. Com.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan kembali raih peringkat pertama dalam pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini diumumkan pada pertemuan BPK RI Perwakilan Sumut dengan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada Senin s.d Selasa/ 22 s/d 23 Desember 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Medan.
Pertemuan ini diikuti Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara dan dari Pemkab Humbang Hasundutan oleh Irban Khusus De Zon Situmeang bersama admin SIPTL, Astri Sinurat. Sementara dari BPK RI dihadiri oleh Kabid Sumut II, Ramzuhri, SE, M.Si, AK, CA, CSAK didampingi Kabid Sumu I, Ranni Agriadi, SE, M.Si, AK, CA dan Kabid Sumut III Tommy Tampubolon, SH, MH, CFE, CSFA, Cert DA, QRMP, ERMC serta Pemeriksa Ahli Utama Joseph Sinaga, SF.AK, MAP, CA, CSFA
Dalam sambutannya Kabid Sumut II, Ramzuhri, SE, M.Si, AK, CA, CSAK menyampaikan bahwa dalam optimalisasi pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI sangat membutuhkan komitmen pimpinan dan pejabat daerah.
Selain itu peran Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Peningkatan peran TPKD dan Majelis TPTGR sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memulihkan potensi kerugian negara. BPK RI secara rutin memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki aspek-aspek tersebut melalui perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan koordinasi antarlembaga.
Pada pertemaun ini juga diumumkan 3 daerah di Sumatera Utara atau 3 Entitas di Sumut dengan persentase Tindak Lanjut Tertinggi yaitu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan persentase 92, 54%, diikuti oleh Kabupaten Tapanuli Selatan 92, 53% dan Kabupaten Batu Bara dengan persentase 89,61%.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi semua pihak secara khusus Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Humbang Hasundutan. Diharapkan, Pemkab Humbang Hasundutan tetap mengikuti dan pentingnya memahami proses penyelesaian temuan BPK RI.
[ Editor- Smarth ]











