Pemkab Banyuasin Tegaskan Seragam Kerja ASN 2025, Begini Penjelasan Sekda!

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN MITRA MABES.COM –Berbagai pemberitaan terkait penghapusan seragam kerja khaki yang selama ini digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

Mereka mempertanyakan aturan terbaru mengenai seragam kerja yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN ENG, menegaskan bahwa ASN di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemkab Banyuasin tetap menggunakan seragam kerja kuning khaki sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN.

“Kuning khaki adalah seragam resmi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, termasuk di Pemda Banyuasin. Oleh karena itu, aturan ini tetap berlaku,” ujar Erwin, Jumat 3 Januari 2025.

Erwin juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2024 mengatur seragam ASN di lingkungan kementerian kemendikbudriste, sedangkan Pemkab Banyuasin yang berada di bawah Kemendagri tetap mengikuti kebijakan berdasarkan Permendagri.

“Untuk guru PNS maupun PPPK yang berada di bawah Pemda Banyuasin, seragam kerja tetap mengikuti ketentuan Permendagri dan kebijakan Pemkab Banyuasin. Jadi, tidak ada perubahan seragam kerja,” tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada seluruh ASN dan PPPK di Banyuasin, sehingga mereka tidak lagi bingung dengan berbagai informasi yang beredar di media.

Selain aturan seragam, Pemkab Banyuasin juga mulai menerapkan aturan terkait tanda jabatan sesuai Permendagri 10/2024.

Sekda Erwin menjelaskan, tanda di pundak kini bukan lagi menunjukkan pangkat dan golongan, tetapi tanda jabatan. Misalnya, pejabat eselon II menggunakan tanda bintang asta brata, camat memakai tanda melati tiga, dan lurah menggunakan tanda melati dua.

“Tanda jabatan ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi, sedangkan PIN di kerah baju sebelah kanan digunakan untuk pejabat struktural dalam kegiatan harian di luar rapat,” jelasnya.

Untuk ASN wanita yang berjilbab, tanda jabatan di pundak tetap digunakan, dengan tambahan pin kerah di atas papan nama.

“Tanda pangkat untuk camat dan lurah akan disesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural, dikenakan pada lidah bahu,” tambahnya

Erwin berharap aturan ini dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh ASN, termasuk para kepala OPD, camat, dan lurah, demi menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas di Pemkab Banyuasin.

(Eros) 

Berita Terkait

Terkendala Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat, Bupati Bantaeng Minta Dukungan Gubernur Sulsel
Karangan Bunga Jadi Bahasa Kepercayaan, Warga dan Camat Tapung Hulu Apresiasi Gerak Cepat Polri
Polsek Bangkinang Barat Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini di SDN 016 Salo, Green Policing Jadi Kurikulum!
Wamentan Panen Raya Padi dan Sekaligus Pelantikan HKTI Provinsi Riau Di Desa Binuang
Minimnya Infrastruktur di Sinarjawa, Saat Gotong Royong Warga Sindir Wakil Rakyat Dapil IV
Guna Penyegaran Pemkab Nagan Raya Lakukan Rotasi Pejabat Di 13 Instansi.
Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan, Sepasang Kekasih Di Kabupaten Simalungun Kembali Merajut Cinta Yang Penuh Damai
Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Rapim TNI–Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:34 WIB

Terkendala Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat, Bupati Bantaeng Minta Dukungan Gubernur Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:44 WIB

Karangan Bunga Jadi Bahasa Kepercayaan, Warga dan Camat Tapung Hulu Apresiasi Gerak Cepat Polri

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:37 WIB

Polsek Bangkinang Barat Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini di SDN 016 Salo, Green Policing Jadi Kurikulum!

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:32 WIB

Minimnya Infrastruktur di Sinarjawa, Saat Gotong Royong Warga Sindir Wakil Rakyat Dapil IV

Senin, 9 Februari 2026 - 21:52 WIB

Guna Penyegaran Pemkab Nagan Raya Lakukan Rotasi Pejabat Di 13 Instansi.

Berita Terbaru