Pangkalan Balai -mitramabes.com. Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani SH MH Melalui Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng, Kepala Perangkat Daerah (KPD), Forum Camat, dan Forum Kepala Desa se-Banyuasin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh lintas sektor, Lembaga Anti Narkotika, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, hingga Paguyuban Orgen Tunggal (OT) se-Banyuasin, berkomitmen untuk memberikan batasan jam Hiburan untuk Orgen Tunggal diwilayah Banyuasin.
Kesepakatan bersama yang konkret tersebut, tertuang dalam Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pembatasan Jam Hiburan Malam Organ Tunggal dan Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Gedung Auditorium lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Selasa (29/7/2025).
Dalam sambutannya Sekda Banyuasin menjelaskan kegiatan hiburan malam, khususnya yang melibatkan organ tunggal, adalah bagian dari tradisi masyarakat, Namun, di lapangan kerap menghadapi tantangan yang serius, hiburan berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari, menjadi pemicu munculnya konsumsi miras, potensi keributan, hingga, dan penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba, yang seringkali berlangsung di tengah keramaian tanpa pengawasan.
Oleh karena itu, kata dia, hari ini hadir dan bersepakat untuk menegakkan langkah konkret terukur, dan tegas. Penandatanganan MoU ini hiburan, tetapi langkah bersama untuk masa depan generasi muda arah kebijakan nasional melalui Program ASTA Poin ke-7 yakni Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Penguatan Rehabilitasi Pengguna.
”Artinya, komitmen yang kita bangun hari ini adalah bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional. Kita menjadi perpanjangan tangan negara dalam melawan kejahatan narkotika yang tidak hanyamerusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya juga mendukung penuh upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, sebagaimana amanat Presiden RI. Kita ingin masyarakat tidak hanya ditindak, tetapi juga dipulihkan dan diberdayakan kembali. Untuk itu, Sekda mengajak seluruh pihak mulai dari desa., pemimpin aparat keamanan, tokoh masyarakat, pelaku seni, hingga kaum muda untuk menjadi bagian dari gerakan ini.
”Jangan biarkan hiburan berubah menjadi ancaman. Jangan biarkan budaya kita dirusak oleh narkoba. Dengan semangat kolaborasi, mari kita wujudkan Banyuasin yang tertib, aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH SIK MIK, melalui Wakapolres M. Ali Asri, SH MH menyampaikan, MoU ini bermuara dari kekecewaan melihat situasi di masyarakat masalah hiburan terkait peredaran narkoba. Sekaligus mengaktualisasikan Asta cita Presiden tentang pemberantasan narkoba dan penegakkan perda tentang pembatasan jam hiburan, pesta rakyat dan larangan musik remix.
”Tentunya ini juga sesuai dengan penegakkan Peraturan Daerah tentang hiburan di Banyuasin yang tidak mengganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat sekitar, untuk itu OT sesuai kesepakatan bersama kita batasi sampai jam 17:00 WIB,” jelasnya.