Pemkab Agara Larang Pungli Untuk P3K

Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE .Media Mitra Mabes Pj Bupati Agara, Syakir. Sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara melarang keras adanya Pungutan Liar (Pungli) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan fungsional guru.

Larangan itu sesuai Surat Edaran yang diterbitkan Pj Bupati Aceh Tenggara, dengan nomor 800/32/2023 tentang Larangan Pungutan Liar pada Seleksi kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Hal tersebut, di sampaikan Penjabat Bupati Agara, Drs. Syakir. M. Si melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agara Masudin didampingi Kadis Kominfo Zul Fahmy kepada Awak Media, Senin (2/10).

Dikatakan, ada 4 point yang harus di perhatikan sebagai berikut, 1. Tidak melakukan pungutan apapun baik kepada Calon Pelamar PPPK Tenaga Guru maupun Pungutan yang dilakukan melalui perantara dari calon Pelamar PPPK Tenaga Guru.

Memberi akses seluas-luasnya kepada Calon Pelamar PPPK Tenaga Guru terhadap standar pelayanan dan persyaratan secara transparan sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sebagai pelaku Pungutan Liar (Pungli) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Menyampaikan informasi atau pengumuman melalui media website, email group media sosial dan media pengumuman lainnya.
Untuk itu, Syakir berharap agar kedepannya tidak ada lagi Pungutan Liar khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara pungkasnya. (TRS)

Berita Terkait

Kajatisu CUP II 2026 Ditutup, Ikanas Sumut Juara Umum Disusul Kontingen Shindoka Dan Kontingen Wadoka
Kapolres Bungo Keluarkan Himbauan Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Ajak Warga Jaga Ketertiban
*Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas*
DPP IMO Indonesia Menyampaikan Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Ayahanda Hendrik L Nainggolan Wakil Sekretatis IMO Sumut
Bupati dan Wabup Tebo Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025
Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Suci
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan.
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:04 WIB

Kajatisu CUP II 2026 Ditutup, Ikanas Sumut Juara Umum Disusul Kontingen Shindoka Dan Kontingen Wadoka

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:57 WIB

Kapolres Bungo Keluarkan Himbauan Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Ajak Warga Jaga Ketertiban

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:54 WIB

*Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas*

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:46 WIB

DPP IMO Indonesia Menyampaikan Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Ayahanda Hendrik L Nainggolan Wakil Sekretatis IMO Sumut

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Suci

Berita Terbaru

NASIONAL

*Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas*

Kamis, 19 Feb 2026 - 21:54 WIB