Pemilik Tambang Galian C ILegal di Dusun 1 Diduga Kepala Desa Setempat

Selasa, 23 Mei 2023 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,/ MBS-
Ogan Komering Ilir – Ada fakta baru terkait aktivitas tambang galian C ilegal di dusun 1 desa Pedu Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering ilir. Berdasarkan hasil penelusuran Tim awak media, Pemilik tambang ilegal tersebut, diduga kepala desa setempat, Senin 22 Mei 2023.


Hal ini seperti yang disampaikan langsung oleh Salah Satu pengurus galian saat ditemui oleh awak media, Sabtu (20/05/2023). iya mengungkapkan, Berdasarkan penelusuran tim awak media, terdapat tiga aktivitas pertambangan yang masih beroperasi diduga tak memiliki izin operasional.

“kepada Kapolda Sumsel Untuk Menindak Tegas Para penambang galian C ilegal yang diduga tak mengantongi ijin pertambangan yang masih beroperasi. dan pemiliknya diduga kuat kepala desa. Setempat,

Sejumlah awak media saat melakukan penyisiran terkait dugaan aktivitas pertambangan galian c ilegal di dusun 1 Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sabtu 20/05/2023.

Lebih lanjut, Secara hukum aktivitas pertambangan ilegal ini tentu sangat melanggar. Karena melanggar undang-undang pertambangan.

Dalam undang – undang no:4 tahun 2009 yang di revisi dan sudah disahkan di bulan mei 2020 tentang pertambangan mineral logam dan batubara, di mana setiap kegiatan pertambangan harus memiliki studi kelayaan seperti, Eksplorasi, kontruksi pengambilan bahan material alam, pengangkutan, penjualan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum wajib memiliki izin.

Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tersebut, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pungkas,” team red
Editor “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa
Kapolsek Kandis Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sektor Pertanian Kabupaten Indramayu Jadi Topik Menarik Visitasi Kepemimpinan Nasional
Seleksi Direksi Baru Perumdam Tirta Darma Ayu Dimulai, Bupati Tekankan Minimalisir Kebocoran dan Perbaikan Pelayanan Publik
Bambu untuk Masa Depan: Peringatan Hari Bambu Sedunia di Purwakarta Gaungkan Konservasi dan Ekonomi Kreatif Kamis, 18 Sep 2025 15:35

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Jumat, 19 September 2025 - 16:03 WIB

Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.

Jumat, 19 September 2025 - 15:34 WIB

Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 September 2025 - 15:14 WIB

Jumat, 19 September 2025 - 14:39 WIB

Kapolsek Kandis Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru