Palembang,/ MBS-
Ogan Komering Ilir – Ada fakta baru terkait aktivitas tambang galian C ilegal di dusun 1 desa Pedu Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering ilir. Berdasarkan hasil penelusuran Tim awak media, Pemilik tambang ilegal tersebut, diduga kepala desa setempat, Senin 22 Mei 2023.
Hal ini seperti yang disampaikan langsung oleh Salah Satu pengurus galian saat ditemui oleh awak media, Sabtu (20/05/2023). iya mengungkapkan, Berdasarkan penelusuran tim awak media, terdapat tiga aktivitas pertambangan yang masih beroperasi diduga tak memiliki izin operasional.
“kepada Kapolda Sumsel Untuk Menindak Tegas Para penambang galian C ilegal yang diduga tak mengantongi ijin pertambangan yang masih beroperasi. dan pemiliknya diduga kuat kepala desa. Setempat,
Sejumlah awak media saat melakukan penyisiran terkait dugaan aktivitas pertambangan galian c ilegal di dusun 1 Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sabtu 20/05/2023.
Lebih lanjut, Secara hukum aktivitas pertambangan ilegal ini tentu sangat melanggar. Karena melanggar undang-undang pertambangan.
Dalam undang – undang no:4 tahun 2009 yang di revisi dan sudah disahkan di bulan mei 2020 tentang pertambangan mineral logam dan batubara, di mana setiap kegiatan pertambangan harus memiliki studi kelayaan seperti, Eksplorasi, kontruksi pengambilan bahan material alam, pengangkutan, penjualan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum wajib memiliki izin.
Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tersebut, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pungkas,” team red
Editor “(RD MBS)