Pemerintah Pusat Akhirnya Menetapkan Harga Pembelian Ubi Kayu Dari Petani Sebesar Rp1.350 Kg.

Rabu, 10 September 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Mitra Mabes.Com  – Pemerintah pusat akhirnya menetapkan harga pembelian ubi kayu dari petani sebesar Rp1.350 per kilogram. Harga tersebut berlaku dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Surat resmi penetapan harga diterbitkan pada Selasa, 9 September 2025.

Langkah itu menjadi hasil perjuangan panjang Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Sejak Januari 2025, ia konsisten memperjuangkan harga ubi kayu demi kesejahteraan petani.

Penetapan harga tersebut juga menindaklanjuti rapat koordinasi Gubernur bersama perwakilan Bupati se-Lampung pada 9 September 2025.

Selain itu, keputusan ini memperkuat hasil pertemuan petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian pada 31 Januari 2025.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Drudi Sastro, menegaskan kebijakan ini untuk melindungi petani dan memberi kepastian harga.

“Kesepakatan mulai berlaku hari ini dan untuk dilakukan bersama,” bunyi salah satu point penting dalam surat resmi Kementan yang diterima .

Selain penetapan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung. Kedua komoditas tersebut ditetapkan sebagai barang Lartas atau Dilarang dan Dibatasi.

“Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penyerapan bahan baku dalam negeri. Importasi hanya dilakukan jika stok dalam negeri tidak mencukupi,” tulis Drudi dalam surat keputusan itu.

Surat resmi tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian RI, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, serta seluruh gubernur di Indonesia.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menstabilkan harga dan menjaga pasokan bahan baku industri pangan. Petani ubi kayu di Lampung dan daerah lain diharapkan merasakan manfaat langsung dari keputusan tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati menemui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta pada Selasa malam, 9 September 2025. Pertemuan itu membahas langkah konkret mengatasi krisis harga singkong di Lampung.

Empat bupati yang mendampingi Gubernur Lampung adalah Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, dan Bupati Mesuji Elfianah.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adat dan Doa Menyatu, Polsek Juhar Hadiri Erlau Lau di Tengah Kemarau Panjang
Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe
Terus Bertambah, Kini Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan
Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”
“Polres Kampar Tidak Kasih Ampun! Dua Pengedar Shabu di Bangkinang Kota Ditangkap, Diduga Kuasai Jaringan Narkoba Lokal!”
“Kampar Kiri Tengah Geger! Polisi Gerebek Rumah Pengedar Shabu, Ungkap Jaringan Narkoba!”
“Polisi Sahabat Anak Sapa TK Bhayangkari Bangkinang! Tanamkan Etika Tertib Lalu Lintas dan Green Policing Sejak Dini!”
“Setetes Darah Sejuta Harapan! Satlantas Polres Kampar Gelar Donor Darah, HUT Lantas ke-70 Jadi Momentum Kemanusiaan!”

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:51 WIB

Adat dan Doa Menyatu, Polsek Juhar Hadiri Erlau Lau di Tengah Kemarau Panjang

Rabu, 10 September 2025 - 21:49 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe

Rabu, 10 September 2025 - 21:00 WIB

Terus Bertambah, Kini Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan

Rabu, 10 September 2025 - 20:24 WIB

Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”

Rabu, 10 September 2025 - 19:57 WIB

“Polres Kampar Tidak Kasih Ampun! Dua Pengedar Shabu di Bangkinang Kota Ditangkap, Diduga Kuasai Jaringan Narkoba Lokal!”

Berita Terbaru

NASIONAL

Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:24 WIB