PEMERINTAH LAMPUNG TIMUR SIDAK KANDANG AYAM TAK BERIZIN DI SUMBERJO

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Mitra Mabes.Com –8 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kandang ayam potong milik seorang pengusaha bernama Kalam di Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara. Langkah ini dilakukan menyusul viralnya kabar bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tim sidak dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwaslu), Agus Indra, SE, didampingi Esnan Handoko, SIP dan Erson Agus Putra. Saat tiba di lokasi, tim langsung bertemu dengan pemilik usaha, Kalam, dan mengonfirmasi terkait legalitas usaha yang dijalankannya.

Dalam pertemuan itu, terjadi dialog cukup hangat antara petugas dan Kalam. Sang pengusaha mengaku hanya mengantongi izin dari desa dan lingkungan sekitar. Ia juga mengungkapkan telah menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2019 atau 2020.

Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa usaha tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat utama pendirian usaha peternakan skala besar.

“Perilaku seperti ini tidak bisa ditiru oleh pengusaha lain. Dengan melengkapi izin, pengusaha justru membantu meningkatkan PAD daerah. Jangan dilihat nilainya kecil, tapi kalau semua pengusaha patuh, jumlahnya akan sangat berarti bagi daerah,” ujar Agus Indra.

Agus juga menyebutkan, selain di Sumberjo, kandang ayam milik Kalam di wilayah Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara, juga belum memiliki izin lengkap, meskipun belum beroperasi. Ia menegaskan, jika pengusaha tidak segera mengurus perizinan, maka kandang akan disegel.

“Kami sudah turun langsung hari ini untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan. Kalau tetap membandel, kami akan segel kandangnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak-pihak terkait seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup akan turut melakukan pengawasan ke depan. Pemerintah berharap, para pelaku usaha di Lampung Timur dapat segera melengkapi seluruh dokumen legal usaha masing-masing.

“Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar ikut mengawasi, terutama terkait dampak lingkungan seperti limbah dan kondisi jalan yang dilalui kendaraan usaha,” tutup Agus.

(Pewarta:Mat gebu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar
Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik
Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 
Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:29 WIB

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:24 WIB

Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:19 WIB

Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Berita Terbaru