KAUR BENGKULU, MBS.com- Dalam rangka meningkatkan kualitas kesadaran hukum di tengah kalangan masyarakat, Pemerintah Desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur menggelar rapat sosialisasi hukum pada hari, Kamis (7/8/2025).
Sosialisasi hukum tersebut, Kepala desa mengundang beberapa narasumber diantaranya ada dari Kejaksaan Negeri Kaur, dari aparat kepolisian resor Kaur Utara 2 (dua) sebagai narasumber dalam acara sosialisasi hukum, kata Marhawijaya.
“Marhawijaya Kepala desa talang Padang mengajak semua lapisan masyarakat setempat agar kiranya dapat hadir dalam acara rapat sosialisasi hukum, karena ini sosialisasi hukum sangat bermanfaat dan akan menambah ilmu pengetahuan kita se hari-hari,” ujarnya.
Dalam acara tersebut di atas, ada 2 (dua) mata acara yang pertama yaitu penyampaian dari narasumber mewakili dari pihak Kepolisian resor Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur IPTU Edy Rustanto.
Sumber ke-2 dari Kejaksaan Negeri Kaur Kasubsi II Intelijen Uswatun Hasanah, S.H, ia menjelaskan tentang isi maksud dan tujuan daripada arti sosialisasi hukum yang pertama, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maka jika ada masyarakat segera untuk melaporkan.
Maka dengan sendirinya setelah selesai dilaksanakan rapat sosialisasi hukum ini, agar masyarakat dapat menambah pemahaman dan dapat menambah wawasan yang bermanfaat tentunya. (Ripasi)