Pemerintah Desa Marga Jaya Laksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum

Senin, 9 September 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes,com. Bengkulu utara(09/09/2924).-Antusias masyarakat terhadap penyuluh hukum di desa Marga jaya kecamatan Padang jaya tampak sekali . terbukti dalam hal ini .Pemerintah desa Marga jaya kecamatan Padang jaya, kabupaten Bengkulu utara, mengadakan pelatihan&penyuluhan sosialisasi bidang hukum.

Dengan narasumber dari pihak kejaksaan negeri Bengkulu utara, diikuti warga desa Marga jaya kecamatan Padang jaya, kabupaten Bengkulu utara, dan seluruh perangkat desa sebagai peserta pelatihan, pada hari kamis 29/08/2024.

Kepala desa Marga jaya misto menyampai kan dalam sambutan nya, tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini, adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum, Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat.

Sehingga setiap anggota masyarakat, dapat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya, sebagai warga negara, dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti apa yang di sampaikan oleh narasumber dari kejaksaan negeri Bengkulu utara Saat memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian bahwa negara hukum yang menjujung tinggi suparmasi hukum, itu adalah negara demokrasi yang meihat dari,Aspek inspirasi dari sistim hukum islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau negara hukum yang baik itu, mengadung 9(sembilan)prinsip, yaitu”

1.Prinsip kekuasaan sebagai amanah.

2.Prinsip musyawarah.

3.Prinsip keadilan.

4.Prinsip persamaan.

5.Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi manusia.

6.Prinsip peradilan yang bebas.

7.Prinsip kesejahteraan.

8.Prinsip perdamaian.

9.Prinsip ketaatan Rakyat.

“Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan guna untuk mewujudkan, dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta Budaya Hukum, dalam bentuk tertib dan taat, atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan. Perundang-undangan,”kata kepala desa Marga jaya Misto.

(Adv-Ruskan Fanani)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah*
Kadis Kominfostan: Jangan Cepat Merespon, Ada Baiknya Tabayyun Dulu!
Viral !!! , Dugaan Adanya Tindakan Ancaman Penagih Utang, Polisikan Salah Seorang Pedagang Pasar Cikarang
Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.
Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah
Bapenda & Pemkab Batubara Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1447 H
Seorang Oknum Kades Mulai Panik Ngajak Korban Penganiayaan Berdamai
Ketua LSM GMBI KSM Anjatan Ungkap Dugaan Pengurangan Volume dan Praktik Curang? Proyek Rabat Beton di Desa Kedungwungu

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 22:18 WIB

Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah*

Sabtu, 6 September 2025 - 22:15 WIB

Kadis Kominfostan: Jangan Cepat Merespon, Ada Baiknya Tabayyun Dulu!

Sabtu, 6 September 2025 - 19:46 WIB

Viral !!! , Dugaan Adanya Tindakan Ancaman Penagih Utang, Polisikan Salah Seorang Pedagang Pasar Cikarang

Sabtu, 6 September 2025 - 14:12 WIB

Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.

Jumat, 5 September 2025 - 21:45 WIB

Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah

Berita Terbaru