MITRA MABES, (21/05/24) – Pemerintah Desa Karang anyar II, Kecamatan Kota Argamakmur Bengkulu Utara,melasanakan pelatihan Belanja barang melalui E-BJ Kantor Desa Karang anyar II,pada hari jum’at 19/4/2024.
Dalam kata sambutannya kepala desa Karang anyar II,Harnasion,S,HI. Mengharap kan kepada seluruh peserta,yang ikut dalam pelatihan ini,Khusus nya seluruh perangkat desa Karang anyar II.
Semoga dapat memahami isi Materi yang disampai kan oleh narasumber,dan ilmu yamg didapat kan bisa di manfaatkan dengan baik,dalam melaksana kan tugas-tugas nya dalam menyelesai Administrasi didesa nanti nya.
Acara ini dilaksana kan di kantor desa Karang anyar II,kecamatan kota Arga makmur yang di hadiri camat kota Arga makmur,Saparudin,Sip.stap kantor DPMPD Bengkulu utara. Fahmy sebagai narasumber.
Di kesempatan ini Fahmy mengharap kan,dengan adanya pelatihan ini,semua perangkat desa Karang anyar II khusus nya,dapat memahahami Aplikasi E-BJ dengan baik dan benar, agar pelaksanaan belanja desa lebih terarah,serta penggunaan Dana Desa(DD)yang Saat ini menjadi tanggung jawab desa,akan berdampak positip terhadap kemajuan desa.
Yang perlu pahami dalam pengadaan barang dan jasa terdiri atas; a,PA; b,KPA; c,PPK; d,Pejabat pengadaan; e,Pokja pemilihan; f,Agen pengadaan; g,Pjphp/pphp; h,Penyelenggara swakelola; i,Penyedia;.(2)Agen pengadaan sebagai mana dimaksud pada ayat(1)Hurup f di atur dalam peratuan LKPP tentang agen pengadaan.
Dalam candaan nya kepala desa Harnasion,S,HI. berpesan kepada perangkat nya, setiap pembelian barang jangan lupa minta BSTK,dari Agen pengadaan sebagai bukti yang sah dalam pengadaan barang tersebut ujar kepala desa;[ADV-Ruskan fanani]