Pemerintah Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Laksanakan Penyuluhan dan Pelatihan Hukum

Senin, 20 Mei 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES, Bengkulu Utara, (20/5/24) – Pemerintah Desa Air sebayur kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan pelatihan penyuluhan sosialisasi bidang hukum.

Dengan narasumber dari pihak kepolisian kapolsek Ketahun, Iptu Ferddy Simaremare, SH, diikuti warga desa air sebayur kecamatan pinang raya, kabupaten Bengkulu utara,dan seluruh perangkat desa sebagai peserta pelatihan,pada hari senen 13/5/2024.

Kepala desa Air sebayur Haryono menyampai kan dalam sambutan nya, tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini,adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum,Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat.

Sehingga setiap anggota masyarakat, menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya, sebagai warga negara,dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti apa yang di sampaikan oleh Kapolsek ketahun Iptu Ferddi Simaremare,SH.Saat memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian bahwa negara hukum yang menjujung tinggi supremasi hukum,itu adalah negara demokrasi yang melihat dari,Aspek inspirasi dari sistim hukum islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri demokrasi atau negara hukum yang baik itu,mengandung 9 (sembilan) prinsip, yaitu;

  1. Prinsip kekuasaan sebagai amanah.
  2. Prinsip musyawarah.
  3. Prinsip keadilan.
  4. Prinsip persamaan.
  5. Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi manusia.
  6. Prinsip peradilan yang bebas.
  7. Prinsip kesejahteraan.
  8. Prinsip perdamaian.
  9. Prinsip ketaatan Rakyat.

“Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan guna untuk mewujudkan,dan mengembangkan kesadaran hukum sehingga tercipta Budaya Hukum,dalam bentuk tertib dan taat,atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan. Perundang-undangan,”kata kepala desa. (ADV – Ruskan Fanani)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demi mewujudkan Bengkulu Utara Mahabbah Bupati Arie Sowan, Ke Kementrian KKP RI
PT RIAU AGRINDO TANPA HGU TIDAK BISA MENDALILKAN SESEORANG MELAKUKAN PENCURIAN TBS
Bupati Arie Melakukan Audiensi Ke Dirjen PUPR, Bersinergi Untuk Pengembangan Sekolah Rakyat.
Nurhasan Respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Pasal pasal Peraturan dan Perudang undangan.
Rapat Paripurna DPRD BU Penyampaian Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024
Tim Penilai Kompolnas Award Kunjungi Polsek Padang Jaya, Polres Bengkulu utara
Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkulu utara mengadakan kegiatan Bakti Kesehatan gratis untuk warga.
Oknum Ketua BPD Desa Pagar Ruyung Kecamatan Batik Nau, Di Gerebek Warga Diduga Lagi Esek-Esek.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:15 WIB

Demi mewujudkan Bengkulu Utara Mahabbah Bupati Arie Sowan, Ke Kementrian KKP RI

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:59 WIB

PT RIAU AGRINDO TANPA HGU TIDAK BISA MENDALILKAN SESEORANG MELAKUKAN PENCURIAN TBS

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:12 WIB

Bupati Arie Melakukan Audiensi Ke Dirjen PUPR, Bersinergi Untuk Pengembangan Sekolah Rakyat.

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Nurhasan Respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Pasal pasal Peraturan dan Perudang undangan.

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:12 WIB

Rapat Paripurna DPRD BU Penyampaian Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

Berita Terbaru

POLITIK

MUSYAWARAH PK PARTAI GOLKAR KECAMATAN BRANDAN BARAT

Jumat, 4 Jul 2025 - 13:46 WIB