example banner

Pemerintah Dairi Diduga tutup mata , Terkait Penambang emas tanpa ijin

Mitra mabes DAIRI ,,,,,Maraknya penambang emas tanpa ijin ,di Dusun Tomba Desa onan lama ,kecamatan pegagan hilir kabupaten Dairi

Sumatra Utara ,semakin meraja Lela 5/4/2024 .

Masyarakat resah karena akibat aktifitas penambang emas ,yang dapat mencemari air sungai ,dan bisa membunuh ikan ikan yang ada di sepanjang aliran sungai .

Saat media kompir Masi salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya ,mereka bilang emas dijual ke salah satu toko emas di sidikalang sekitar lebih kurang 1kg gram perminggu .

“Menurut keterangan warga kadang sekali seminggu datang nya pemilik toko emas inisial (A) untuk menjemput emas itu sekitar 1kg gram per minggu ,ucap warga .

masyarat berharap pemerintah Dairi dan aparat Dairi bisa menertipkan penambang emas tanpa ijin,karena diduga pemerintah desa ikut ambil bagian yang berada di desa tersebut .

Kelakuan penambang emas
tanpa ijin sudah jelas melanggar undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor,4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara .

pada pasal 158 undang undang tersebut ,disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap
eksplorasi ,tetap melakukan pengolahan dan /atau pemurnian ,pengembangan dan / atau pemanfaatan pengangkutan ,penjualan mineral /atau batu bara yang tidak pemegang IUP ,IUPK,IPR,SIPB,atau ijin lain nya akan di pidana dengan penjara .

Editor H. MBS

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *