Pemerhati Sosial Kritik Putusan PN Mempawah : Hakim Yang Adil Karena Harus Ingat Mati

Kamis, 18 September 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Mempawah, Kalbar – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dalam perkara pidana Nomor 263/Pid.B/2025/PN Mempawah menuai kritik keras. Pemerhati sosial, politik, ekonomi, dan hukum Mulyadi Jaya menilai vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa berinisial APS adalah bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan. (17/9/2025).

Menurutnya, pengadilan justru mempermainkan harapan keluarga terdakwa.

“Sidang sempat ditunda hingga tiga kali, permohonan keringanan hukuman pernah diajukan, tapi semua diabaikan. Ini jelas tidak mencerminkan keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Mulyadi.

Mulyadi juga mengkritik keras sikap Majelis Hakim yang dinilai gagal menghayati nilai-nilai Pancasila.

“Hakim seharusnya sadar bahwa sila kedua dan sila kelima menuntut keadilan yang manusiawi, bukan keputusan yang menambah penderitaan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan filosofi yang seharusnya menjadi pegangan seorang hakim:

“Menurut saya, hakim itu ada singkatannya, yaitu Harus Adil Karena Ingat Mati. Kalau hakim tidak ingat mati, dia tidak akan pernah adil. Tetapi jika ingat mati, maka dia akan menjatuhkan putusan dengan penuh keadilan.”

Mulyadi menambahkan, dalam dokumen SIPP PN Mempawah juga jelas disebutkan bahwa APS hanya diajak dan tidak menerima keuntungan apa pun. Bahkan jaksa hanya menuntut 2 tahun, sedangkan terdakwa lain yang terbukti lebih dominan justru divonis 2,5 tahun.

“Dari situ saja publik bisa melihat, ada ketidakproporsionalan dalam putusan ini. Hakim seolah tidak mempertimbangkan fakta hukum,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan kritik ini tidak ditujukan kepada semua hakim. “Tidak semua hakim seperti itu, tapi dalam kasus ini jelas rasa keadilan telah diabaikan,” tambahnya.

Mulyadi Jaya menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi bahan renungan bagi para hakim agar tidak hanya menjatuhkan hukuman di atas kertas, tetapi juga mempertanggungjawabkan setiap keputusan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Pernyataan saat ditemui langsung Mulyadi Jaya sebagai pemerhati sosial, politik, ekonomi, dan hukum mempawah. (Red)

Berita Terkait

Bungkam Usai Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Wakil Bupati Aceh Tengah Didesak Minta Maaf Terbuka.
Miris, tingal di Gubuk Tua,Cik Isa Warga Desa Tebing Abang Luput Dari Perhatian Pemdes..?
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Setelah di Polres FP2KP Laporkan Juga Dosa- Dosa Kades Se-Banyuasin ke Kejari Banyuasin
Tomas Desa Tebing Abang dan AMOL datangi Kejari Banyuasin
Gelar Rapat Tertutup pemdes desa tebing abang bahas “SP1 yang di layangkan BPD.”
Pastikan Masyarakat Banyuasin Dapat Pelayanan Optimal, Wabup Netta Tinjau Pelayanan Tepadu Kabupaten Banyuasin CGC
Polsek Gantar Kompak Korve, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:30 WIB

Bungkam Usai Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Wakil Bupati Aceh Tengah Didesak Minta Maaf Terbuka.

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:29 WIB

Miris, tingal di Gubuk Tua,Cik Isa Warga Desa Tebing Abang Luput Dari Perhatian Pemdes..?

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:19 WIB

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:56 WIB

Setelah di Polres FP2KP Laporkan Juga Dosa- Dosa Kades Se-Banyuasin ke Kejari Banyuasin

Senin, 12 Januari 2026 - 14:58 WIB

Tomas Desa Tebing Abang dan AMOL datangi Kejari Banyuasin

Berita Terbaru