Pemdes Tuhtuhan diduga Kutip Biaya Tebus 86 Sertifikat Program PTSL, LSM Cokro: Itu Pungli? 

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh SingkilMitramabes. com Kepala desa Tuhtuhan, kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, diduga melakukan pungutan liar dengan mengutip biaya tebus sertifikat tanah kepada masyarakatnya pada program PTSL tahun 2024.

 

“Informasi jumlah sertifikat warga pemilik lahan maupun tanah di desa tersebut sebanyak 86 lembar sertifikat. Setiap warga yang hendak menebus sertifikat dipungut biaya Rp, 550 ribu / sertifikat, ” kata Dalian Bancin, ketua LSM Cokro Prawiro Nusantaro, pada media, Senin, 9 Juni 2025.

 

Ini sangat memberatkan warga pemilik tanah, dan kesannya hanya menguntungkan segelintir pihak saja, “itu jelas perbuatan melanggar hukum dan etika, ” kata Lian, sapaan akrabnya.

 

Pungli itu tambahnya merupakan tindakan ilegal yang dilakukan individu atau kelompok yang meminta atau menerima pembayaran dari pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Perbuatan itu jelas pelanggaran UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, dan KUHP Pasal 368 yang mengatur tentang pemerasan, ”

 

Ia meminta kades, harus mempertanggungjawabkan semua itu, dan meminta APH turun me-lidik dugaan pungutan liar tersebut katanya.

 

“Memang sesuai SKB 3 Menteri, pengurusan program PTSL diperbolehkan dikenai biaya kepada masyarakat sebagai biaya administrasi, tetapi untuk wilayah Aceh hanya rp 250 ribu, bukan rp 550 ribu, ” terang Lian.

 

Sesuai regulasi, penerbitan sertifikat PTSL adalah gratis. Tidak boleh ada kutipan seribu rupiah pun kecuali yang telah ditetapkan pada SKB 3 menteri. Diluar itu jelas pungli dan perbuatan melanggar hukum.

 

Cokro juga minta ketegasan bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menindak tegas setiap perangkatnya yang terindikasi korupsi, sesuai komitmennya saat mengikuti rakor di KPK RI beberapa waktu lalu.

 

Sementara, Kades Tuhtuhan, Aslan Tumangger yang dimintai tanggapan nya terkait kutipan itu hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum ada mendapat informasi apa pun.

 

Jurnalis Zaelani Bako

Mitra mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN
Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin
Pengukuhan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat di Indramayu Berjalan Lancar Dan Sukses
Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI MI Assalafiyah Berjalan Lancar Dan Sukses 
Polres Bengkalis Gelar Turnamen Domino dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Pencuri hp wartawan media lingkaranistana.id di tangkap polsek bilah hilir
Turut Berduka, Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Pemakaman Alm. Aiptu Yoga Kuncara

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 09:56 WIB

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

Senin, 16 Juni 2025 - 09:54 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN

Senin, 16 Juni 2025 - 09:53 WIB

Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin

Senin, 16 Juni 2025 - 09:51 WIB

Pengukuhan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat di Indramayu Berjalan Lancar Dan Sukses

Senin, 16 Juni 2025 - 09:49 WIB

Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI MI Assalafiyah Berjalan Lancar Dan Sukses 

Berita Terbaru