Aceh Singkil – Mitramabes. com Kepala desa Tuhtuhan, kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, diduga melakukan pungutan liar dengan mengutip biaya tebus sertifikat tanah kepada masyarakatnya pada program PTSL tahun 2024.
“Informasi jumlah sertifikat warga pemilik lahan maupun tanah di desa tersebut sebanyak 86 lembar sertifikat. Setiap warga yang hendak menebus sertifikat dipungut biaya Rp, 550 ribu / sertifikat, ” kata Dalian Bancin, ketua LSM Cokro Prawiro Nusantaro, pada media, Senin, 9 Juni 2025.
Ini sangat memberatkan warga pemilik tanah, dan kesannya hanya menguntungkan segelintir pihak saja, “itu jelas perbuatan melanggar hukum dan etika, ” kata Lian, sapaan akrabnya.
Pungli itu tambahnya merupakan tindakan ilegal yang dilakukan individu atau kelompok yang meminta atau menerima pembayaran dari pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Perbuatan itu jelas pelanggaran UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, dan KUHP Pasal 368 yang mengatur tentang pemerasan, ”
Ia meminta kades, harus mempertanggungjawabkan semua itu, dan meminta APH turun me-lidik dugaan pungutan liar tersebut katanya.
“Memang sesuai SKB 3 Menteri, pengurusan program PTSL diperbolehkan dikenai biaya kepada masyarakat sebagai biaya administrasi, tetapi untuk wilayah Aceh hanya rp 250 ribu, bukan rp 550 ribu, ” terang Lian.
Sesuai regulasi, penerbitan sertifikat PTSL adalah gratis. Tidak boleh ada kutipan seribu rupiah pun kecuali yang telah ditetapkan pada SKB 3 menteri. Diluar itu jelas pungli dan perbuatan melanggar hukum.
Cokro juga minta ketegasan bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menindak tegas setiap perangkatnya yang terindikasi korupsi, sesuai komitmennya saat mengikuti rakor di KPK RI beberapa waktu lalu.
Sementara, Kades Tuhtuhan, Aslan Tumangger yang dimintai tanggapan nya terkait kutipan itu hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum ada mendapat informasi apa pun.
Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes