Pemdes Tuhtuhan diduga Kutip Biaya Tebus 86 Sertifikat Program PTSL, LSM Cokro: Itu Pungli? 

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh SingkilMitramabes. com Kepala desa Tuhtuhan, kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, diduga melakukan pungutan liar dengan mengutip biaya tebus sertifikat tanah kepada masyarakatnya pada program PTSL tahun 2024.

 

“Informasi jumlah sertifikat warga pemilik lahan maupun tanah di desa tersebut sebanyak 86 lembar sertifikat. Setiap warga yang hendak menebus sertifikat dipungut biaya Rp, 550 ribu / sertifikat, ” kata Dalian Bancin, ketua LSM Cokro Prawiro Nusantaro, pada media, Senin, 9 Juni 2025.

 

Ini sangat memberatkan warga pemilik tanah, dan kesannya hanya menguntungkan segelintir pihak saja, “itu jelas perbuatan melanggar hukum dan etika, ” kata Lian, sapaan akrabnya.

 

Pungli itu tambahnya merupakan tindakan ilegal yang dilakukan individu atau kelompok yang meminta atau menerima pembayaran dari pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Perbuatan itu jelas pelanggaran UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, dan KUHP Pasal 368 yang mengatur tentang pemerasan, ”

 

Ia meminta kades, harus mempertanggungjawabkan semua itu, dan meminta APH turun me-lidik dugaan pungutan liar tersebut katanya.

 

“Memang sesuai SKB 3 Menteri, pengurusan program PTSL diperbolehkan dikenai biaya kepada masyarakat sebagai biaya administrasi, tetapi untuk wilayah Aceh hanya rp 250 ribu, bukan rp 550 ribu, ” terang Lian.

 

Sesuai regulasi, penerbitan sertifikat PTSL adalah gratis. Tidak boleh ada kutipan seribu rupiah pun kecuali yang telah ditetapkan pada SKB 3 menteri. Diluar itu jelas pungli dan perbuatan melanggar hukum.

 

Cokro juga minta ketegasan bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menindak tegas setiap perangkatnya yang terindikasi korupsi, sesuai komitmennya saat mengikuti rakor di KPK RI beberapa waktu lalu.

 

Sementara, Kades Tuhtuhan, Aslan Tumangger yang dimintai tanggapan nya terkait kutipan itu hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum ada mendapat informasi apa pun.

 

Jurnalis Zaelani Bako

Mitra mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bocah 10 th Kakinya Terluka Parah Akibat Keramik Pecah Saat Bermain Di BJ Waterboom
Bupati Dan Wabup Perintahkan Kadis PUPR Untuk Normalisasi Sungai Maja
Jelang HUT Bhayangkara, Polres Purwakarta Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Ojol
Polres Purwakarta Evakuasi Mayat Tanpa Identitas Di Halte Sadang
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN Ke Desa-desa
Peduli Anak Yatim, Polsek Bungursari Gelar Kegiatan Pengajian Rutin Dan Santunan Anak Yatim
Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Polres Dumai Layani Kesehatan Masyarakat di Atas Kapal
BUPATI SAMOSIR BERSAMA DANDIM 0210/TU TERJUN BERSIHKAN ECENG GONDOK DI DANAU TOBA

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:47 WIB

Bocah 10 th Kakinya Terluka Parah Akibat Keramik Pecah Saat Bermain Di BJ Waterboom

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:46 WIB

Bupati Dan Wabup Perintahkan Kadis PUPR Untuk Normalisasi Sungai Maja

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:44 WIB

Jelang HUT Bhayangkara, Polres Purwakarta Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Ojol

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:42 WIB

Polres Purwakarta Evakuasi Mayat Tanpa Identitas Di Halte Sadang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:40 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN Ke Desa-desa

Berita Terbaru