Rupat Utara Mitra Mabes.com Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.
Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2026 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas Bripka F Situmpul dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan.
Kata sambutan dari pj kades Teluk Rhu.Hafzan Syafii Suratman.S
Stp.M.Si Terutama mengucapkan terimakasih kepada camat Rupat Utara atau yang mewakili Bersama Seluruh upt yang ada di kecamatan Rupat Utara.
Musrembang ini di ikuti langsung oleh Sekretaris Camat Rupat Utara Gauk Rijal. S. Pd. Sd.Dalam sambutan dan membuka musrembang desa Sukadamai camat Rupat Utara menyampaikan untuk usulan ” Pembangunan di bawah 200juta rupiah mau nya para masyarakat dan desa membuat proposal kedinas” Yang bersangkutan
turut hadir kasi pmd kecamatan rupat utara.Panut.S.Pd Korwilcam pendidikan Arafik. rupat utara. Upt pariwisata..upt balai penyuluhan pertanian rupat utara..upt pustaka.upt ppa rupat dan rupat utara.upt disnaker rupat Utara .bpd
Rt/Rw tokon masyarakat. Tokoh Agama.
Kepala UPT puskesmas Tanjung Medang Dr Dahlia untuk jaminan kesehatan berbentuk BPJS masyarakat kecamatan Rupat utara belum semua nya mempunyai BPJS kesehatan yang di bayar oleh pemerintah kabupaten Bengkalis. Dr Dahlia juga mengatakan untuk BPJS kesehatan pemerintah kabupaten Bengkalis tidak memilih masyarakat tidak mampu atau pun mampu harus mempunyai Dan terdaftar di BPJS kesehatan yang di tanggu oleh pemda.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026.
Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2026 Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2026 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025 Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014…
Pers: Raden Sukma Sumber: Tim