Rupat Utara–Mitramabes.com Pemerintah Desa Suka Damai menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan bagi Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran masyarakat dan aparatur desa terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Suka Damai dan dibuka langsung oleh Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, S.Pd. Dalam sambutannya, Kepala Desa menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya aparatur desa, agar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Acara ini turut dihadiri langsung oleh Camat Rupat Utara, Aulia Fikri, S.Sos., M.Si yang memberikan arahan serta dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi tersebut. Camat Rupat Utara menyampaikan bahwa sosialisasi perundang-undangan merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib administrasi, dan berlandaskan hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Babinsa Desa Suka Damai, Koptu Erwin, yang menegaskan peran TNI dalam mendukung pembinaan masyarakat desa, khususnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan yang selaras dengan aturan hukum.
Hadir pula staf dan perangkat Desa Suka Damai, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, hak dan kewajiban masyarakat, serta pentingnya peran aktif warga dalam mendukung pembangunan desa yang taat hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mewujudkan Desa Suka Damai yang aman, tertib, serta sadar hukum.
Pers: Raden Sukma
Sumber: Tim










