Indramayu, mitramabes.com – Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 menyulut polemik baru di kalangan insan pers dan pemerhati tata kelola aset publik.
Surat tersebut berisi permintaan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu yang selama ini digunakan oleh Organisasi Pers Indramayu, dengan alasan bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten dan akan dialihfungsikan untuk program Pemda.
Ketua umum WADYA Warta Nusantara (WWN), Urip Trindri, SE., MM., angkat bicara terkait persoalan ini yang menurutnya sangat disayangkan dari sikap arogansi Pemerintah Kabupaten Indramayu.
” Kami dari WWN sangat menyayangkan sikap arogansi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu karna tidak pernah mengadakan audensi atau melakukan komunikasi dengan seluruh organisasi wartawan yang berada di gedung GPI. Untuk itu alangkah baiknya Pak Sekda lebih mengedepankan musyawarah jangan langsung memerintahkan untuk melakukan pengosongan.” Ucapnya, Selasa (17/6/2025).
Di dalam gedung Graha Pers Indramayu itu ada sekitar 20 lebih organisasi wartawan dibawah naungan Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu, artinya ketika pemerintah daerah Indramayu memerintahkan pengosongan gedung graha pers Indramayu berarti secara langsung mengusir ratusan wartawan yg bernaung di dalamnya.
Ketika mengusir wartawan berarti mereka sedang mengkebiri pilar ke 4 demokrasi Indonesia.
Mau tidak mau kami dari WWN akan mengambil sikap, karena kami berada di dalam naungan FKJI, harusnya mereka lebih konsen dalam hal pembangunan Indramayu, bukan menambah situasi Indramayu menjadi tidak kondusif. Tegas Urip.
Urip juga menambahkan. “Nilai urgensinya apa ketika gedung itu segera dikosongkan? harus jelas. Jika memang nilai urgensinya ada baiknya kan dikomunikasikan terlebih dahulu, karna kami para wartawan yang berada di dalam naungan GPI tidak pernah mengklaim gedung tersebut milik wartawan atau organisasi yang ada di GPI,” tambahnya. (Tim)