Pembunuhan Putri indah Sari, dengan 79 Tusukan di Gowa Terancam Hukuman Mati

Jumat, 11 April 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, Cakrawalanusantar, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar didampingi Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian,saat diwawancarai bawak media, di Mapolres Gowa, Polda Sulawesi selatan,Kamis 10 April 2025.

 

Tragedi kematian wanita hamil bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (21) yang tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri, bernama M.Jibril (23) dengan luka 79 tusukan pada 21 Januari 2025 lalu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih menyisakan duka bagi keluarga, Kamis 10/04/2025

 

Astar Dg Lempo, orang tua korban yang dibunuh pacarnya meminta kepada penegak hukum agar pelaku pembunuhan dihukum mati.

 

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap pelaku di hukum mati,”tegasnya.

 

Menurut Dg Lempo, perbuatan pelaku sangat keji dan tidak manusiawi, karena membunuh anak dan cucunya yang masih dalam kandungan dengan 79 tusukan.

 

 

Kuasa hukum keluarga korban Keysa, saat diwawancarai di Polres Gowa, Kamis 10 April 2025

“Dia membunuh anak dan cucu saya. Dia harus dihukum mati,”tegasnya lagi, orang tua korban saat diwawancarai di Mapolres Gowa, Kamis 10 April 2025.

 

Sementara, kuasa hukum keluarga korban Keysa menambahkan, dari 31 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi sangat kental dengan pembunuhan berencana.

 

“Jelas sekali pelaku menuju Gowa dengan membawa badik dalam sadel motornya, berarti itu sudah ada niat jahat pelaku untuk menghabisi korban,” ujar Kesya di Polres Gowa.

 

“Badik itu juga yang ditemukan oleh penyidik yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban. Sehingga unsur pembunuhan berencana itu terpenuhi,”jelas Kesya.

 

 

Pelaku pembunuhan wanita hamil di Gowa saat rekonstruksi di Polres Gowa, Kamis 10 April 2025

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar yang didampingi Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian menuturkan, dari hasil autopsi dan juga hasil rekonstruksi ada kurang lebih 98 luka tusukan di tubuh korban.

 

“Kami sudah terapkan pasal pembunuhan berencana sesuai dari hasil rekonstruksi yakni pasal 340 dan subsider 338,”ungkapnya.

 

AKP Bakhtiar menambahkan, penerapan pasal itu karena sesuai rekomendasi terkait perkara dan fakta yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

 

“Kita sudah rangkai dari fakta, alat bukti dalam perkara ini. Nanti kita akan buka semua di pengadilan. Kita terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini,benernya.

 

Tw

Berita Terkait

SMA Negeri 4 Bantaeng Gelar Pertemuan Orang Tua, Bahas Keamanan dan Disiplin Siswa
Forkopimda Jeneponto Bahas Ketersediaan Bahan Pokok dan Operasi Pasar Jelang Ramadan 1447 H
Bupati Jeneponto Ikuti Zoom Meeting Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Modern
Camat Adiankoting Tutup Mata Terhadap Persoalan Di Kantor Desa Dolok Nauli
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang, 44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.
Irdam XXI/Radin Inten Pimpin Karya Bakti Sosialisasi Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) Di Bandar Lampung
*Sambut Ramadan, Polres Pagaralam Perkuat Iman dan Integritas Lewat Pembinaan Rohani*

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:15 WIB

SMA Negeri 4 Bantaeng Gelar Pertemuan Orang Tua, Bahas Keamanan dan Disiplin Siswa

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:13 WIB

Forkopimda Jeneponto Bahas Ketersediaan Bahan Pokok dan Operasi Pasar Jelang Ramadan 1447 H

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:11 WIB

Bupati Jeneponto Ikuti Zoom Meeting Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Modern

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:02 WIB

Camat Adiankoting Tutup Mata Terhadap Persoalan Di Kantor Desa Dolok Nauli

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:06 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Berita Terbaru