MITRA MABES.COM// Palembang — Misteri hilangnya seorang dokter lansia di Kota Palembang akhirnya terkuak. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka, Rabu (28 Januari 2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YG (60) dan SW (57), warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta JI (46), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Korban diketahui bernama dr. Khristina, seorang dokter lanjut usia yang tinggal seorang diri. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Direncanakan dan Bermotif Ekonomi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama YG diduga telah merencanakan aksi tersebut. Ia memancing korban agar datang ke rumah rekannya. Saat korban tiba, pelaku yang sudah menyiapkan tali tambang langsung menjerat leher korban hingga meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, jasad korban kemudian dibawa dan dibuang ke kebun sawit di Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan membakar tubuh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana berat yang dilakukan secara sadis dan terencana.
“Korban dijerat hingga meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang dan dibakar. Ini jelas pembunuhan berencana dengan motif ekonomi untuk menguasai harta benda korban,” tegasnya.
Harta Korban Dijual
Setelah pembunuhan terjadi, YG mengajak tersangka SW menjual mobil milik korban. Kendaraan tersebut laku seharga Rp53 juta, yang kemudian hasilnya dibagi di antara mereka. Sementara itu, tersangka JI berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.
Diketahui, korban dan tersangka utama YG saling mengenal dan bahkan bertetangga. YG sendiri sehari-hari bekerja sebagai mekanik. Usai kejadian, ia sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung sebelum akhirnya ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.
Pengungkapan Berawal dari Penadah
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap tersangka JI di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, JI mengungkap identitas pelaku utama serta informasi terkait penjualan mobil korban. Petunjuk tersebut mengarah pada penangkapan SW, hingga akhirnya YG berhasil dibekuk.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit mobil milik korban
Satu unit telepon genggam
Satu payung
Rekaman CCTV
Pakaian milik pelaku
Satu lembar BPKB
Uang tunai Rp53 juta
Satu buah korek api
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458, Pasal 459, atau Pasal 479 KUHP, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Rusdi/JA)








