MBS -Mataram, NTB – Dugaan korupsi dan penggelapan dalam pelaksanaan proyek pembangunan SDN Bajo, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) anggaran 2024 Mulai terkuak. Firmansyah, pemborong proyek tersebut, mengaku mengalami kerugian kurang lebih enam ratus juta rupiah akibat ulah direktur CV.Dekita Bangun Persada dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga menyalahgunakan wewenang dan menggelapkan dana proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firmansyah menyewa perusahaan CV Dekita Bangun Persada dengan komisi 3% untuk mengikuti proses tender proyek pembangunan SDN Bajo dan berhasil memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp. 1,9 Miliar.
Pembayaran tahap pertama dan kedua berjalan lancar, dengan dana masuk ke rekening perusahaan CV Dekita Bangun Persada, kemudian ditransfer ke rekening Firmansyah. Namun, pada tahap ketiga, situasi berubah.
“Dana termin ketiga senilai Rp. 177.000.000 masuk ke rekening perusahaan, tetapi hanya Rp. 12.000.000 yang diberikan kepada saya, itupun dalam bentuk uang tunai,” ungkap Firmansyah. “Alasan mereka beragam, tetapi dana yang seharusnya saya terima tidak diberikan.”
Parahnya lagi, pembayaran termin selanjutnya macet. PPK menyatakan bahwa dana berikutnya tidak akan dibayarkan dan akan dikembalikan ke Kas Daerah, meskipun pihak dinas menentang rencana tersebut.
“Saya dipaksa mengerjakan beberapa item pekerjaan yang tidak ada di dalam kontrak dan RAB. Mereka mengancam tidak akan memproses pembayaran jika saya menolak,” jelas Firmansyah. “PPK berjanji akan membayar pekerjaan tambahan itu, tetapi janji itu tak kunjung ditepati.”
Setelah proyek selesai dan gedung SDN Bajo diresmikan, Firmansyah hanya menerima 50% dari total pembayaran yang seharusnya. Pekerjaan tambahan yang diluar RAB pun tidak dibayarkan.
“Saya merasa dirugikan ratusan juta rupiah. Dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang oleh PPK dan penggelapan dana proyek oleh direktur perusahaan,” tegas Firmansyah.
Atas kejadian ini, Firmansyah akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan mempertimbangkan untuk mempidanakan PPK dan direktur CV Dekita Bangun Persada.
“Saya akan melakukan langkah hukum untuk mendapatkan hak saya. Dugaan korupsi dan penggelapan ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Firmansyah.
Di tempat terpisah, upaya konfirmasi kepada PPK dan Direktur CV Dekita Bangun Persada melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak membuahkan hasil. Keduanya memilih untuk bungkam.